JANUARI BATAS AKHIR PENGEMBALIAN BENGKOK
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menanggapi pertanyaan salah seorang Kades yang saat itu melakukan audiensi di kantornya terkait dengan pengajuan proposal perbaikan jalan lima desa di Kecamatan Kayen, baru-baru ini.
Sebelumnya, di lain kesempatan, Bupati Tasiman mengatakan,masih ada beberapa sekdes PNS yang belum mengembalikan tanah bengkok. Sebab, lanjut dia, masih ada sebagian dari tanah bengkok milik sekdes sebelum diangkat menjadi PNS disewakan kepada orang lain.
" Sedangkan batas sewa tanah belum berakhir. Jadi, mereka juga belum bisa mengembalikan tanah bengkok tersebut. Tapi, seharusnya para sekdes PNS harus sudah mengembalikan tanah bengkok tersebut terhitung sejak mereka menerima SK Pengangkatan PNS," terangnya tanpa menyebutkan berapa jumlah sekdes PNS yang belum mengembalikan tanah bengkok tersebut.
Pegawai Kecamatan
Sementara itu, saat ditanya tentang pengisian jabatan sekdes yang masih kosong di beberapa desa. Wabup yang akrab disapa Ina iatu mengatakan , untuk sementara akan diisi oleh pegawai dari kecamatan atau diambilkan dari kabupaten. Khususnya. lanjut dia, pegawai yang biasa menangani bidang administrasi aau jabatan teknis. Penunjukkannya dilakukan berdasarkan kebijakan atau surat keputusan resmi dari tingkat kabupaten.
" Ya nanti akan dicarikan pegawai kecamatan yang masih dekat dengan desa yang bersangkutan. Kalau desa itu berada di wilayah Kecamatan Kayen ya nanti akan dicarikan sekdes dari pegawai administrasi yang ada di kecamatan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, di lain kesempatan, Bupati Tasiman mengatakan,masih ada beberapa sekdes PNS yang belum mengembalikan tanah bengkok. Sebab, lanjut dia, masih ada sebagian dari tanah bengkok milik sekdes sebelum diangkat menjadi PNS disewakan kepada orang lain.
" Sedangkan batas sewa tanah belum berakhir. Jadi, mereka juga belum bisa mengembalikan tanah bengkok tersebut. Tapi, seharusnya para sekdes PNS harus sudah mengembalikan tanah bengkok tersebut terhitung sejak mereka menerima SK Pengangkatan PNS," terangnya tanpa menyebutkan berapa jumlah sekdes PNS yang belum mengembalikan tanah bengkok tersebut.
Pegawai Kecamatan
Sementara itu, saat ditanya tentang pengisian jabatan sekdes yang masih kosong di beberapa desa. Wabup yang akrab disapa Ina iatu mengatakan , untuk sementara akan diisi oleh pegawai dari kecamatan atau diambilkan dari kabupaten. Khususnya. lanjut dia, pegawai yang biasa menangani bidang administrasi aau jabatan teknis. Penunjukkannya dilakukan berdasarkan kebijakan atau surat keputusan resmi dari tingkat kabupaten.
" Ya nanti akan dicarikan pegawai kecamatan yang masih dekat dengan desa yang bersangkutan. Kalau desa itu berada di wilayah Kecamatan Kayen ya nanti akan dicarikan sekdes dari pegawai administrasi yang ada di kecamatan tersebut," kata dia.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda