Komisi I DPRD Pati, Rekomendasikan Penambangan Di Lokasi Tanah Longsor Ditutup
Masih menurut Ketua Komisi I Hamzawi SH, sebetulnya dilokasi tanah longsor tersebut, tidak boleh ditambang. Karena berdasarkan keterangan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), didaerah itu dilarang untuk ditambang, sebab sesuai penelitian dan rekomendasi dari BLH lokasi itu kawasan kars yang harus dilindungi.
Diduga informasi kunjungan kerja yang bocor itu, sehingga saat Komisi I DPRD dan Muspida Kabupaten Pati, tidak menemukan adanya seorang penambang pun. Suasana yang biasanya sibuk dengan keriuhan penambang liar, terlihat sepi.
Sedang informasi yang PAS Pati dapat dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, areal sepanjang lebih kurang 500 meter itu, ditambang secara liar. Sedang hasil penambangan liar itu, diangkut ke luar daerah.
Sementara dampak dari penambangan liar itu, pada Senin malam, 26 Oktober 2009, sekitar jam 22:30 WIB, terjadi bencana tanah longsor yang menewaskan lima warga yang tinggal dibawah tebing yang ditambang secara liar.
Diduga informasi kunjungan kerja yang bocor itu, sehingga saat Komisi I DPRD dan Muspida Kabupaten Pati, tidak menemukan adanya seorang penambang pun. Suasana yang biasanya sibuk dengan keriuhan penambang liar, terlihat sepi.
Sedang informasi yang PAS Pati dapat dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, areal sepanjang lebih kurang 500 meter itu, ditambang secara liar. Sedang hasil penambangan liar itu, diangkut ke luar daerah.
Sementara dampak dari penambangan liar itu, pada Senin malam, 26 Oktober 2009, sekitar jam 22:30 WIB, terjadi bencana tanah longsor yang menewaskan lima warga yang tinggal dibawah tebing yang ditambang secara liar.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda