Bentengi Keluarga Kita
Bahkan, dalam pasal 81 ayat satu ditegaskan bahwa untuk mendapatkan SIMsetiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Nah soal syarat usia, dalam ayat dua-nya disebutkan bahwa paling rendah usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Lalu, usia 20 tahun untuk SIM B I. Sedangkan untuk SIM BII minimal usia 21 tahun.
Sementara itu, untuk syarat administratif mencakup identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, dan rumusan sidik jari.
Melihat persyaratan di atas, artinya, anak di bawah umur belum bisa mendapat SIM. Para perumus UU pasti sudah mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan jalan. Tinggal para orang tua mampu mendidik anggota keluarga untuk memahami regulasi yang ada. Namun, basis utamanya tetap pada aspek keselamatan. Rasanya, mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudi bisa mengundang risiko yang tinggi. Sepatutnya orang tua membentengi setiap anggota keluarga dari kejamnya si jagal jalan raya yang tiap hari rata-rata merenggut 80-an jiwa anak bangsa.
Apalagi, berdasarkan informasi yang saya peroleh, komposisi korban
kecelakaan yang melibatkan anak-anak usia di bawah 16 tahun, porsinya
terus membesar. Pada rentang 2007-2010, rata-rata kontribusinya sekitar
10% dari total korban kecelakaan. Baik mereka yang luka-luka maupun
meninggal dunia. Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah tren
kontribusinya yang terus membesar. Walau, sempat menurun pada 2008. (edo rusyanto)
gambar :
uli88.wordpress.com