Para Penambang Galian C Liar Di Lokasi Tanah Longsor, Harus Dihentikan

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu [KPPT] Kabupaten Pati Asma`un saat diwawancara PAS  di Kantornya mengatakan, dari ratusan penambang lokasi penambangan batu padas tersebut, semuanya masih liar, alias belum ada yang mengantongi ijin. Sehingga mereka diminta untuk menghentikan kegiatannya, karena akibat penambangan liar yang selama ini ditekuni telah merenggut korban jiwa.

“Peristiwa kemarin hendaknya dijadikan pelajaran berharga. Ya memang semua ini kehendak Allah SWT, tapi kami harapkan semua penambang liar ini menghentikan lebih dulu kegiatannya ya... karena selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, juga menimbulkan banyak permasalahan.”, jelas Asmaun.

Kepala KPPT Asmaun menambahkan, penambangan yang mengalami longsor dan menyebabkan lima  warga tewas tersebut, dilakukan masyarakat dengan cara manual karena untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.  Tapi dengan kejadian tersebut, maka para penambang liar tersebut, nantinya diwajibkan mengantongi ijin. Sehingga kejadian Selasa malam tersebut, 27 Oktober 2009 lalu, tak terulang lagi.

"Jadi kalau sudah berijin, nanti satu hari mereka menambang berapa kubik barang tambang itu harus ada retribusi yang harus masuk ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah [DPPKAD]. Itu ada hitungannya, dan yang tahu DPPKAD tentunya," kata Kepala KPPT Kab Pati.

Penambangan liar yang sudah berlangsung tahunan itu, turut Kepala KPPT Asmaun, memang berbahaya. Karena cara yang mereka gunakan tanpa menggunakan teknik penambangan yang memadahi. Dan penambangan seperti itu, justru mengabaikan keselamatan jiwa penambangnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda