Tim Pasang Baner Penutupan Karaoke
Sedangkan kelompok yang satu lagi bergerak ke Juwana, Tayu, dan ke beberapa tempat karaoke lainnya di desa-desa. Dalam kesempatan tersebut sekaligus dimanfaatkan oleh tim untuk menyerahkan SK Bupati tentang ditutupnya tempat usaha mereka. Dengan demikian, semua pihak akan mengetahui dan membaca bahwa seluruh karaoke di wilayah Kabupaten Pati, sudah tak boleh beroperasi lagi.
Karena itu, jika masih ada tempat karaoke yang secara diam-diam masih beroperasi masyarakat hendaknya tanggap, tapi jangan bertindak sendiri-sendiri. sebab, dilingkungan Kantor Satpol PP telah ditempatkan pos untuk menerima pengaduan dalam mengawal dan mengamankan SK Bupati.
Kendati demikian, posko juga tidak hanya semata-mata menampung informasi dari masyarakat yang tidak sependapat adanya usaha hiburan tersebut. "akan tetapi, dari pihak pemilik usaha maupun karyawan dan karyawatinya yang ingin mengadu posko pun siap menampungnya," ujarnya.
Evaluasi
Dari pengaduan ke posko tersebut, katanya lagi, akan berguna sebagai bahan masukan dan bahan kajian untuk penanganan langkah-langkah selanjutnya. Dengan kata lain, dari data yang masuk jika ada yang sengaja mengada-ada atau memutar balikkan fakta, tim posko akan turun tangan melakukan pengecekan sejauh mana kebenarannya.
Sampaikan Laporan
Kendati posko terbuka untuk kepentingan banyak pihak, tapi informasi atau laporan yang disampaikan harus benar-benar fakta. Demikian pula, jika warga yang sebelumnya merasa terganggu dengan banyaknya tempat karaoke pun bisa menyampaikan informasi kalau kondisi sekarang sudah sebaliknya.
Maksudnya, informasi tentang kondisi lingkungan yang semula mempermasalahkan hadirnya tempat hiburan tersebut juga harus secara terbuka mengungkapkan apa adanya. Minimal terjadinya perubahan situasi lingkungan, setelah sekarang di Pati tidak ada karaoke.
Sebaliknya, bagi mereka yang terkena dampak dari turunnya SK Bupati itu jika ingin menyampaikan keluhan juga dipersilahkan. Pokoknya semua akan ditampung, karena hasil dari itu akan digunakan tim untuk melakukan evaluasi.
"Namun satu hari sejak dibukanya posko tersebut hingga kemarin, belum ada yang menyampaikan informasi maupun keluhan ke posko."
Karena itu, jika masih ada tempat karaoke yang secara diam-diam masih beroperasi masyarakat hendaknya tanggap, tapi jangan bertindak sendiri-sendiri. sebab, dilingkungan Kantor Satpol PP telah ditempatkan pos untuk menerima pengaduan dalam mengawal dan mengamankan SK Bupati.
Kendati demikian, posko juga tidak hanya semata-mata menampung informasi dari masyarakat yang tidak sependapat adanya usaha hiburan tersebut. "akan tetapi, dari pihak pemilik usaha maupun karyawan dan karyawatinya yang ingin mengadu posko pun siap menampungnya," ujarnya.
Evaluasi
Dari pengaduan ke posko tersebut, katanya lagi, akan berguna sebagai bahan masukan dan bahan kajian untuk penanganan langkah-langkah selanjutnya. Dengan kata lain, dari data yang masuk jika ada yang sengaja mengada-ada atau memutar balikkan fakta, tim posko akan turun tangan melakukan pengecekan sejauh mana kebenarannya.
Sampaikan Laporan
Kendati posko terbuka untuk kepentingan banyak pihak, tapi informasi atau laporan yang disampaikan harus benar-benar fakta. Demikian pula, jika warga yang sebelumnya merasa terganggu dengan banyaknya tempat karaoke pun bisa menyampaikan informasi kalau kondisi sekarang sudah sebaliknya.
Maksudnya, informasi tentang kondisi lingkungan yang semula mempermasalahkan hadirnya tempat hiburan tersebut juga harus secara terbuka mengungkapkan apa adanya. Minimal terjadinya perubahan situasi lingkungan, setelah sekarang di Pati tidak ada karaoke.
Sebaliknya, bagi mereka yang terkena dampak dari turunnya SK Bupati itu jika ingin menyampaikan keluhan juga dipersilahkan. Pokoknya semua akan ditampung, karena hasil dari itu akan digunakan tim untuk melakukan evaluasi.
"Namun satu hari sejak dibukanya posko tersebut hingga kemarin, belum ada yang menyampaikan informasi maupun keluhan ke posko."
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda