Dewan Akan Akomodasi Tolakan Warga Plangitan, Terhadap Berdirinya Karaoke Meteor
Munculnya tempat hiburan yang nekat tanpa mengantongi ijin-ijin resi dari Pemerintah itu, membuat Komisi I DPRD Kabupaten Pati gerah. Ketua Komisi I DPRD Pati Hamzawi, meminta KPPT untuk tidak memberikan ijin operasi bagi tempat hiburan kafe dan karaoke METEOR di Desa Plangitan, karena berhadapan dengan SMA Negeri 3 Pati, serta adanya penolakan dari warga.
“Meteor selama tidak ada ijinnya, tetap tidak dapat dilaksanakan. Selama ini ijinnya saja belum ada. Ijinnya nanti kan dilihat dulu kan?. Tapi begini, kalau masyarakat di sana (warga Desa Plangitan, red) menolak kita juga akan menolak.”, jelasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu [KPPT] Pati Mochtar Effendi menilai, ada salah prosedur yang dilakukan para pengusaha tempat hiburan kafe dan karaoke pindahan dari Plaza Puri, baik yang ada di Margorejo maupun di Plangitan. Karena mereka belum mengantongi ijin, tapi sudah berani beroperasi.
“Lha itu kan kesalahan prosedur ya. Kalau dari KPPT berpendapat, mereka sebelum beroperasi harus sudah mengantongi ijin terlebih dulu. Kalau memang mereka belum kantongi ijin, ya itu menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk mengeksekusinya.”, kata bekas Kepala Kanlitbang Pati ini
Yang jelas tegas Kepala KPPT Kabupaten Pati Mochtar Effendi, usaha tanpa ada ijinnya, merupakan pelanggaran. Dan kalau itu terus berlanjut, Pemerintah melalui SKPD terkait segera menindaknya sesuai aturan yang berlaku.
“Meteor selama tidak ada ijinnya, tetap tidak dapat dilaksanakan. Selama ini ijinnya saja belum ada. Ijinnya nanti kan dilihat dulu kan?. Tapi begini, kalau masyarakat di sana (warga Desa Plangitan, red) menolak kita juga akan menolak.”, jelasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu [KPPT] Pati Mochtar Effendi menilai, ada salah prosedur yang dilakukan para pengusaha tempat hiburan kafe dan karaoke pindahan dari Plaza Puri, baik yang ada di Margorejo maupun di Plangitan. Karena mereka belum mengantongi ijin, tapi sudah berani beroperasi.
“Lha itu kan kesalahan prosedur ya. Kalau dari KPPT berpendapat, mereka sebelum beroperasi harus sudah mengantongi ijin terlebih dulu. Kalau memang mereka belum kantongi ijin, ya itu menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk mengeksekusinya.”, kata bekas Kepala Kanlitbang Pati ini
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda