Pengecer wajib Menyediakan Alat Timbang

Ketentuan itu lanjut dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan seperti penyedotan atau penguranagn isi tabung gas. Selain itu upaya tersebut juga digunakan untuk menekan potensi terjadinya kebocoran pada tabung gas akibat kebocoran. Sebab, pengurangan isi tabung yang tidak sesuai dengan tabung yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan kerusakan pada komponen tabung. Sehingga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya ledakan.
"Karena alasan itu, sebelum membeli konsumen seharusnya mengecek dulu kondisi dan isi tabung sesuai dengan ukuran yang tertera pada tabung," imbuh dia.
Terus memantau
Disoal tentang pengawasa, kata Suprapto Disperindag terus melakukan pemantauan gas elpiji ukuran 3kg dari stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) agen hingga di tingkat pengecer.
Beberapa faktor yang menjadi target pantauan Disperindag antara lain kondisi tabung, isi tabung dan label kedaluarsa, selain tingkat ketersediaan dan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3kg. "Terkait dengan tabung non-SNI, sejauh ini kami belum pernah menemukan peredaran tabung tersebut di wilayah PAti, baik pada agen maupun pengecer," katanya, disoal peredaran tabung non SNI.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda