Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Dalam melaksanakan kewenangan dimaksud, didasarkan pada upaya terpenuhinya kepentingan pihak-pihak terkait, yakni Kepentingan Pemerintah Kabupaten Pati dalam rangka mengembangkan E-Government, Kepentingan Para Operator Telco dalam mengembangkan bisnis telekomunikasinya dan Kepentingan Masyarakat dalam bertelekomunikasi.
Guna menjamin dan mellindungi kepentingan para stakeholders, Pemerintah Kabupaten Pati hendak menerbitkan regulasi tentang Pedoman Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Dengan diterbitkannya Regulasi akan dijadikan acuan :
a. Sebagai sarana untuk pengendalian pertumbuhan Menara Telekomunikasi tanpa harus membatasi pertumbuhan BTS.
b. Mendukung penyelenggaraan E-Goverment bagi Pemerintahan Kabupaten Pati.
c. Melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi investor (Para Operator Telco) untuk menanamkan modalnya bidang telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Pati.
d. Menjamin/melindungi kepentingan masyarakat dalam bertelekomunikasi (mengurangi daerah tidak terjangkau signal/blank area).
e. Pemerintah Kabupaten Pati untuk menarik Retribusi izin IMB, Izin HO dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Ka BKPM, dan Pasal 110 jo Pasal 124 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Guna menyempurnakan draf regulasi dimaksud, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati sebagai "Pemrakarsa" mengharapkan adanya masukan dari semua pihak (Dinas/Instansi terkait, penyedia menara telekomunikasi baik sebagai penyelenggara telco maupun non penyelenggara telco dan masyarakat), baik menyangkut tata naskah dinas, lebih-lebih menyangkut materinya. Saran dan masukan dapat dikirimkan kepada Masirin Kabid Kominfo Kabupaten Pati, melalui email : [email protected] atau [email protected]
Selengkapnya draf regulasi tentang pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi dapat dibaca sebagaimana
Guna menjamin dan mellindungi kepentingan para stakeholders, Pemerintah Kabupaten Pati hendak menerbitkan regulasi tentang Pedoman Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Dengan diterbitkannya Regulasi akan dijadikan acuan :
a. Sebagai sarana untuk pengendalian pertumbuhan Menara Telekomunikasi tanpa harus membatasi pertumbuhan BTS.
b. Mendukung penyelenggaraan E-Goverment bagi Pemerintahan Kabupaten Pati.
c. Melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi investor (Para Operator Telco) untuk menanamkan modalnya bidang telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Pati.
d. Menjamin/melindungi kepentingan masyarakat dalam bertelekomunikasi (mengurangi daerah tidak terjangkau signal/blank area).
e. Pemerintah Kabupaten Pati untuk menarik Retribusi izin IMB, Izin HO dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Ka BKPM, dan Pasal 110 jo Pasal 124 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Guna menyempurnakan draf regulasi dimaksud, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati sebagai "Pemrakarsa" mengharapkan adanya masukan dari semua pihak (Dinas/Instansi terkait, penyedia menara telekomunikasi baik sebagai penyelenggara telco maupun non penyelenggara telco dan masyarakat), baik menyangkut tata naskah dinas, lebih-lebih menyangkut materinya. Saran dan masukan dapat dikirimkan kepada Masirin Kabid Kominfo Kabupaten Pati, melalui email : [email protected] atau [email protected]
Selengkapnya draf regulasi tentang pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi dapat dibaca sebagaimana
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda