Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Tata cara pemberian pembebasan diatur oleh Kepala Dinas. Para Wajib Pajak yang ingin mendapat penjelasan lebih lengkap, dipersilahkan menghubungi petugas di UP3AD.

Menyangkut masalah bea balik nama kendaraan bermotor, lanjut dia, dalam pergub itu berlaku ketentuan, pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari luar daerah atau dari luar Jawa Tengah. " Pendaftaran yangt dilakukan 1 November  - 31 Desember dibebaskan dari kewajiban pembayaran pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, "ujarnya.

Jasa Raharja

Para Wajib Pajak dan pemilik kendaraan dari luar Jawa Tengah, baik Jakarta maupun Surabaya, atau luar Pulau Jawa, diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Hal itu akan lebih menguntungkan , karena tiap tahun tidak harus mengurus PKB nya ke daerah asal kendaran tersebut. Lagi pula, jika pemilik kendaraan atau Wajib Pajak tinggal di wilayah Jawa Tengah, tidak perlu membayar pajak kendaraan ke daerah lain.

Pergub itu dikeluarkan untuk mempermudah bagi siapa saja yang merasa menjadi WP kendaraan bermotor dan hendak balik nama kendaraanya. " Jika pemutihan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, masyarakat sendirilah yang rugi. "ujarnya.

Kepala Jasa Raharja Pati, Riswandi Jaya mengatakan, berdasarkan surat Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah kepada Para Wajib Pajak kendaraan bermotor, juga berlaku pembebasan sanksi denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Hal itu diberlakukan berkait dengan keputusan pemutihan pokok dan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II sesuai dengan pergub tersebut. "Akan tetapi untuk tahun berjalan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, "jelasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda