Pengesahan Raperda RTRW Ditunda

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam draft Raperda RTRW yang mengatur kawasan peruntukkan pertambangan  dan industri juga t8idak bisa dilepaskan dari penentuan kawasan karst. Agar tidak terus menimbulkan pro kontra di masyarkat , perlu diperjelas.

"Karst itu kan di bawah, bukan dipermukaan, Jadi, perlu dijelaskan, Kami berharap ditunjukkan potret satelit yang dilakukan Pemkab Pati, bukan menjiplak dari Pemprov Jateng, " jelasnya.

Lebih Tinggi

Selain itu, dia juga mempersoalkan ketidaksesuaian  data menyangkut draf raperda yang mengatur tentang kawasan peruntukan pertanian. Hasil evaluasi Gubernur, pengembangan pertanian lahan basah (sawah) di Pati versi Pemprov Jateng, 58.917 hektare. Luasan itu jauh lebih  tinggi dari data yang disajikan Pemkab Pati yang hanya 36.037 hektare.

Selisih yang cukup besar itu, menurutnya cukup berisiko apabila tidak dikritisi sebelum disahkan. Dia berharap Pemkab dapat menyesuaikan luas sawah basah yang tercatat di Jateng.

" Diakui atau tidak. Pati adalah daerah potensi pertanian. Jadi akan lebih baik kalau mengacu pada data yang dilansir Pemprov Jateng, "harapnya.

Namun, jelas dia, untuk menyesuaikan data tersebut membutuhkan jaminan pengalihan lahan kering ke lahan basah.

Dia meyakini hal itu tidak mudah, mengingat saat ini yang kerap dilakukan justru pengeringan lahan seperti dari sawah ke perumahan atau jalan.

" Mau tidak mau harus ada jaminan 'pembasahan' lahan seluas 22.880 hektare agar sesuai dengan data dari Pemprov. Nah, ini tidak gampang karena perlu penyediaan infrastruktur, seperti saluran irigasi,' katanya.
Bupati Tasiman saat menyampaikan hasil evaluasi Raperda RTRW memastikan akan menyematkan luasan kawasan pengembangan pertanian seperti seperti data Pemprov Jateng.

Hal itu akan dilakukan di sembilan kecamatan yang masuk dalam kawasan tersebut, yakni Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, Pucakwangi, Jaken, Batangan, Juwana, dan Jakenan.

Ketua DPRD, Sunarwi, SE.MM, menyatakan akan membahas persoalan tersebut dalam forum khusus dengan melibatkan sejumlah kalangan. Bukan hanya eksekutif dan legislatif, tetapi juga perwakilan masyarakat yang berkaitan dengan penentuan kawasan karst dan pertanian lahan basah.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda