Untung Rugi Sistem ?Outsourcing?
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing
sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada
umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia
tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara
langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan
dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan
pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih
ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:
• Jangka waktu perjanjian.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing
dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu
perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan
pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja
hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka
pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan
dengan perusahaan pemberi kerja.
• Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
• Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang
telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
• Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
• Lokasi kerja.
Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003,
penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah
perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna
jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara
perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Sumber:
Indonesia. Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
http://www.hrcentro.com/
http://www.portalhr.com/klinikhr/outsourcing/
http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing