FORUM MASYARAKAT BALEADI BERSATU TUNTUT KADES BANYAK PENYELEWENGAN DILAKUKAN
Dihubungi selepas pertemuan, Suharsono, SH, MM pada Suara Pati menyampaikan :
Pertama aset sekdes harus dikembalikan sesuai dengan peraturan bupati dan diberi tunjangan sesuai aturan pada peraturan bupat nomor 74 tahun 2009
Kedua, menyangkut kinerja Kepala Desa akan dilakukan pembinaan oleh Bupati melalui pemanggilan, dan apabila tidak sesuai akan diturunkan Inspektorat Wilayah atau ITWIL Kabupaten Pati ke Desa untuk melakukan pemeriksaan.
Pertama aset sekdes harus dikembalikan sesuai dengan peraturan bupati dan diberi tunjangan sesuai aturan pada peraturan bupat nomor 74 tahun 2009
Kedua, menyangkut kinerja Kepala Desa akan dilakukan pembinaan oleh Bupati melalui pemanggilan, dan apabila tidak sesuai akan diturunkan Inspektorat Wilayah atau ITWIL Kabupaten Pati ke Desa untuk melakukan pemeriksaan.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda