RPJPD
A. VISI Berdasarkan potensi daerah yang dimiliki seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka visi pembangunan Kabupaten Pati 20 (dua puluh) tahun mendatang adalah: “Terwujudnya Pati Bumi Mina Tani, Berbasis Keunggulan Ekonomi Lokal” Visi tersebut merupakan harapan, cita-cita, tujuan dan gambaran kondisi Kabupaten Pati yang Berdaya Upaya Menuju Identitas Pati yang Makmur, Ideal, Normatif, Adil, Tertib, Aman, Nyaman dan Indah. Secara parsial kondisi tersebut menggambarkan masyarakat dan wilayah Kabupaten Pati yang : 1. Makmur diartikan sebagai terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Pati, yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun kebutuhan batiniah; 2. Ideal dimaksudkan sebagai terwujudnya tatanan kondisi masyarakat terbaik dalam segala aspek kehidupan masyarakat; 3. Normatif berarti bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan senantiasa berpedoman pada nilai dan norma agama, hukum dan norma sosial; 4. Adil artinya bahwa pelaksanaan pembangunan dapat menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam tatanan kehidupan 32 politik, sosial dan ekonomi; 5. Tertib berarti setiap masyarakat secara sadar menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga terwujud kondisi yang baik; 6. Aman dalam arti bahwa terwujudnya tertib pemerintahan dan tertib kemasyarakatan dalam mewujudkan stabilitas daerah yang dinamis dan kondusif; 7. Nyaman dalam arti bahwa upaya pengaturan tata ruang di desa dan di kota dapat serasi, selaras, dan seimbang dengan kegiatan-kegiatan manusia yang menghuninya sehingga akan menumbuhkan perasaan kerasan, dan dikelola secara berkelanjutan; 8. Indah mengandung makna sebagai kota tertata yang menjunjung tinggi nilai-nilai estetika. Secara keseluruhan visi tersebut menggambarkan kondisi masyarakat Kabupaten Pati yang sejahtera lahir batin dalam lingkungan yang aman, tenteram, nyaman dan indah dengan memprioritaskan aktivitas ekonomi lokal sebagai basis unggulan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. B. MISI Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Pati 20 (dua puluh) tahun ke depan dalam menghadapi era globalisasi dan tuntutan demokratisasi maka dijabarkan dalam misi sebagai berikut : 1. Mengembangkan pengamalan nilai-nilai agama untuk peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan berbasis kemajemukan masyarakat; 2. Menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan demokratis melalui peningkatan profesionalisme aparatur dan lebih dekat kepada rakyat, serta bebas korupsi kolusi dan nepotisme; 3. Mewujudkan peningkatan kualitas SDM melalui pemerataan pelayanan pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; 4. Membangun ekonomi kerakyatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pertanian; 5. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; 6. Mendorong berkembangnya industri melalui optimalisasi potensi lokal dengan mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berkesinambungan. A. Modal Dasar Pembangunan Kabupaten Pati merupakan kabupaten dengan letak yang cukup strategis, karena berada di jalan pantura. Kondisi ini memberi keuntungan yang besar bagi Kabupaten Pati sebagai modal dasar pembangunannya. Hal ini disebabkan karena memiliki penghubung tidak hanya dalam skala kabupaten, tetapi juga skala regional dan nasional, sehingga mengakibatkan aksesbilitas dan mobilitas yang tinggi. Oleh karena itu ketersediaan sarana dan prasarana di bidang Pemerintahan, Pelayanan Umum, serta Transportasi yang baik akan semakin memperlancar perkembangan wilayah, perekonomian, sosial dan budaya, serta rasa aman. Adapun modal dasar pembangunan Kabupaten Pati dapat dikelompokan sebagai berikut : 1. Pelayanan Umum Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Gavernance) akan dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya tersusun dalam organisasi dan tata kerja yang efektif didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi serta di tunjang dengan sarana prasarana dan sumber dana yang memadai. Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat telah dibentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut pada saat ini Kabupaten Pati memiliki 2 sekretariat, 12 Dinas, 4 Badan, 10 Kantor dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 12.538 orang dan Tenaga Pegawai Harian Lepas (TPHL) sebanyak 5.134 orang dengan Latar belakang penddidikan S1 sebanyak 35,76%, dan S2 sebanyak 1,85%.