RPJPD

A. VISI Berdasarkan potensi daerah yang dimiliki seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka visi pembangunan Kabupaten Pati 20 (dua puluh) tahun mendatang adalah: “Terwujudnya Pati Bumi Mina Tani, Berbasis Keunggulan Ekonomi Lokal” Visi tersebut merupakan harapan, cita-cita, tujuan dan gambaran kondisi Kabupaten Pati yang Berdaya Upaya Menuju Identitas Pati yang Makmur, Ideal, Normatif, Adil, Tertib, Aman, Nyaman dan Indah. Secara parsial kondisi tersebut menggambarkan masyarakat dan wilayah Kabupaten Pati yang : 1. Makmur diartikan sebagai terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Pati, yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun kebutuhan batiniah; 2. Ideal dimaksudkan sebagai terwujudnya tatanan kondisi masyarakat terbaik dalam segala aspek kehidupan masyarakat; 3. Normatif berarti bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan senantiasa berpedoman pada nilai dan norma agama, hukum dan norma sosial; 4. Adil artinya bahwa pelaksanaan pembangunan dapat menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam tatanan kehidupan 32 politik, sosial dan ekonomi; 5. Tertib berarti setiap masyarakat secara sadar menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga terwujud kondisi yang baik; 6. Aman dalam arti bahwa terwujudnya tertib pemerintahan dan tertib kemasyarakatan dalam mewujudkan stabilitas daerah yang dinamis dan kondusif; 7. Nyaman dalam arti bahwa upaya pengaturan tata ruang di desa dan di kota dapat serasi, selaras, dan seimbang dengan kegiatan-kegiatan manusia yang menghuninya sehingga akan menumbuhkan perasaan kerasan, dan dikelola secara berkelanjutan; 8. Indah mengandung makna sebagai kota tertata yang menjunjung tinggi nilai-nilai estetika. Secara keseluruhan visi tersebut menggambarkan kondisi masyarakat Kabupaten Pati yang sejahtera lahir batin dalam lingkungan yang aman, tenteram, nyaman dan indah dengan memprioritaskan aktivitas ekonomi lokal sebagai basis unggulan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. B. MISI Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Pati 20 (dua puluh) tahun ke depan dalam menghadapi era globalisasi dan tuntutan demokratisasi maka dijabarkan dalam misi sebagai berikut : 1. Mengembangkan pengamalan nilai-nilai agama untuk peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan berbasis kemajemukan masyarakat; 2. Menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan demokratis melalui peningkatan profesionalisme aparatur dan lebih dekat kepada rakyat, serta bebas korupsi kolusi dan nepotisme; 3. Mewujudkan peningkatan kualitas SDM melalui pemerataan pelayanan pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; 4. Membangun ekonomi kerakyatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pertanian; 5. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; 6. Mendorong berkembangnya industri melalui optimalisasi potensi lokal dengan mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berkesinambungan. A.  Modal Dasar Pembangunan Kabupaten Pati merupakan kabupaten dengan  letak yang cukup strategis, karena  berada  di  jalan  pantura.    Kondisi  ini  memberi  keuntungan  yang besar bagi Kabupaten Pati sebagai modal dasar pembangunannya. Hal  ini disebabkan  karena  memiliki  penghubung  tidak  hanya  dalam  skala kabupaten,  tetapi  juga  skala  regional  dan  nasional,  sehingga mengakibatkan  aksesbilitas  dan  mobilitas  yang  tinggi.  Oleh  karena  itu ketersediaan  sarana  dan  prasarana  di  bidang  Pemerintahan,  Pelayanan Umum,  serta  Transportasi  yang  baik  akan  semakin  memperlancar perkembangan  wilayah,  perekonomian,  sosial  dan  budaya,  serta  rasa aman.    Adapun  modal  dasar  pembangunan  Kabupaten  Pati  dapat dikelompokan sebagai berikut :  1.  Pelayanan Umum Penyelenggaraan pemerintahan yang baik  (Good Gavernance) akan  dapat  terwujud  jika  dalam  pelaksanaannya  tersusun  dalam organisasi  dan  tata  kerja  yang  efektif  didukung  oleh  sumber  daya  manusia  yang  berkualitas  dan  memiliki  integritas  yang  tinggi  serta  di tunjang  dengan  sarana  prasarana  dan  sumber  dana  yang  memadai. Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 32  Tahun  2004  sebagai  pengganti  Undang-Undang  Nomor  32  tahun 1999  tentang  Pemerintahan  Daerah,  maka  dalam  rangka mengoptimalkan  pelayanan  kepada  masyarakat  telah  dibentuk organisasi  Lembaga  Teknis  Daerah  Kabupaten  Pati  sebagaimana tertuang  dalam  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Pati  Nomor  21  Tahun 2002  tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7  Tahun  2000  tentang  Pembentukan Organisasi  dan  Lembaga  Teknis Daerah Kabupaten Pati. Berdasarkan  Peraturan  Daerah  tersebut  pada  saat  ini Kabupaten  Pati memiliki  2  sekretariat,  12  Dinas,  4  Badan,  10  Kantor dengan  jumlah    Pegawai    Negeri  Sipil  (PNS)  sebanyak  12.538  orang dan    Tenaga  Pegawai  Harian  Lepas  (TPHL)  sebanyak  5.134  orang dengan  Latar  belakang  penddidikan  S1  sebanyak  35,76%,  dan  S2 sebanyak 1,85%.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda