Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Dugaan Korupsi, Akan Bacakan Pembelaan
Sidang lanjutan tersebut, mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi. Rencananya pledoi itu, bakal dibacakan Penasehat Hukum terdakwa mantan Direktur PD BPR BKK Pati Kota Cabang TPI Juwana Ilyas SE, Pengacara Sunaryo SH dan Nurali SH.
Sidang kasus dugaan korupsi di PD BPR BKK Pati Kota, yang mendudukan mantan Direktur PD BPR BKK Cabang TPI Juwana Elyas SE sebagai terdakwa, bakal digelar kembali. Menurut keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Pengacara Sunaryo SH yang dihubungi PAS Pati melalui selulernya menjelaskan, sidang lanjutan akan mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi.
Menurut Pengacara Sunaryo SH, jika Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tersebut mengijinkan, maka pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa, akan membacakan pembelaan. “Tapi jika tidak dijinkan, dan hanya dipersilahkan untuk menyampaikan secara tertulis kami siap juga. Terkecuali jika memang sidangnya terpaksa harus ditunda, karena suatu hal, kita ikuti saja.”, jelasnya Sunaryo SH melalui selulernya.
Pada sidang lanjutan sepekan lalu, trio Jaksa H Karyono SH, Hj Doyo Ediati SH, dan Syahrizal Syakur SH, menuntut terdakwa Ilyas SE dengan hukuman 8 tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu, menjatuhkan hukuman denda Rp. 600juta atau subsider hukuman 6 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara senilai Rp. 4 Milyar atau subsider 2 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 jungto pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan akibat perbuatannya itu, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp. 4,1 Milyar. Meski berdasarkan pemeriksaan umum Bank Indonesia Cabang Semarang waktu itu, menemukan penyalah gunaan keuangan bank, oleh Direktur PD BPR BKK Pati Kota Cabang TPI Juwana Ilyas SE, sebesar Rp. 3,31 Milyar lebih.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Farid Fauzi SH, didampingi Hakim Anggota Asep Sumirat SH dan Toto Sapto SH itu, Jaksa juga menuntut semua barang bukti, termasuk seluruh aset tanah beserta sertifikatnya dikembalikan ke PD BPR BKK Pati Kota.
Sidang kasus dugaan korupsi di PD BPR BKK Pati Kota, yang mendudukan mantan Direktur PD BPR BKK Cabang TPI Juwana Elyas SE sebagai terdakwa, bakal digelar kembali. Menurut keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Pengacara Sunaryo SH yang dihubungi PAS Pati melalui selulernya menjelaskan, sidang lanjutan akan mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi.
Menurut Pengacara Sunaryo SH, jika Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tersebut mengijinkan, maka pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa, akan membacakan pembelaan. “Tapi jika tidak dijinkan, dan hanya dipersilahkan untuk menyampaikan secara tertulis kami siap juga. Terkecuali jika memang sidangnya terpaksa harus ditunda, karena suatu hal, kita ikuti saja.”, jelasnya Sunaryo SH melalui selulernya.
Pada sidang lanjutan sepekan lalu, trio Jaksa H Karyono SH, Hj Doyo Ediati SH, dan Syahrizal Syakur SH, menuntut terdakwa Ilyas SE dengan hukuman 8 tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu, menjatuhkan hukuman denda Rp. 600juta atau subsider hukuman 6 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara senilai Rp. 4 Milyar atau subsider 2 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 jungto pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan akibat perbuatannya itu, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp. 4,1 Milyar. Meski berdasarkan pemeriksaan umum Bank Indonesia Cabang Semarang waktu itu, menemukan penyalah gunaan keuangan bank, oleh Direktur PD BPR BKK Pati Kota Cabang TPI Juwana Ilyas SE, sebesar Rp. 3,31 Milyar lebih.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Farid Fauzi SH, didampingi Hakim Anggota Asep Sumirat SH dan Toto Sapto SH itu, Jaksa juga menuntut semua barang bukti, termasuk seluruh aset tanah beserta sertifikatnya dikembalikan ke PD BPR BKK Pati Kota.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda