Langgar Tempat Berjualan, Satpol PP Gencarkan Penataan PKL
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Pati Puji Priyono didampingi Kasi Penegakkan Perda Muchamad Chanafi dan Kasi Penyuluhan M Sholeh menjelaskan, penataan PKL tersebut sebagai upaya untuk menciptakan keindahan dan ketertiban di Kota Pati menjelang penilaian Adipura yang tidak diketahui kapan waktunya.
“Entah Pati akan dinilai, untuk itu kita terus menerus untuk melakukan penataan PKL, yang melanggar kesepakatan. Yaitu tempat-tempat yang semula disepakati untuk tidak untuk berdagang, tapi nekat untuk berdagang. Sehingga barang-barang dan lapak-lapak mereka terpaksa diambil oleh petugas kami.”, jelas Puji Priyono.
Operasi penatan PKL oleh Satpol PP ini lebih diutamakan di lokasi – lokasi yang dijadikan daerah pantau cepat tim penilai Adipura selama ini. Seperti trotoar di jalan-jalan protokol, dan di sekitar pasar. Dipasar Ronggowangsan, tim operasi penataan Satpol PP mengangkut paksa sebuah lapak beserta perangkat lainnya.
“Di Jl Rogowongso, petugas kami mendapatkan beberapa lapak. Dan sementara hasil operasi itu, diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.”, jelas Puji Priyono
Sesuai kesepakatan Satpol PP dengan Paguyuban Pedagang, pada siang hari mereka hanya dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan di Jl. Setyabudi atau yang lebih dikenal Pecinan. Dan untuk malam hari, mereka dapat berjualan di Alun-alun Pati, dan di trotoar sepanjang Jl. Panglima Sudirman Pati.
“Di Jl Rogowongso, petugas kami mendapatkan beberapa lapak. Dan sementara hasil operasi itu, diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.”, jelas Puji Priyono
Sesuai kesepakatan Satpol PP dengan Paguyuban Pedagang, pada siang hari mereka hanya dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan di Jl. Setyabudi atau yang lebih dikenal Pecinan. Dan untuk malam hari, mereka dapat berjualan di Alun-alun Pati, dan di trotoar sepanjang Jl. Panglima Sudirman Pati.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda