Pemkab Diminta Bertindak Tegas
Dia mencontohkan , di Desa Guyangan dan Asempapan, Kecamatan Trangkil, praktik sseperti itu masih berlangsung. Bagi warga kalangan menengah ke atas, hal itu tidak menjadi persoalan. " Coba bayangkan kalau warga yang penghasilannya pas-pasan, pasti keberatan. Namun, petugas di desas seakan menutup mata mengenai hal itu karena lemahnya pengawasan dari Pemkab, " katanya. Sebagaian besar masyarakat desa, menurutnya tidak banyak mengetahui mekanisme pembuatan KTP sehingga begitu saja memenuhi permintaan petugas yang meminta biaya administrasi. Bahkan, sebagaian petugas memberikan informasi yang tidak semestinya mengenai proses pengurusnya KTP atau KK. " Sering kali perangkat desa yang mengurusi soal administrasi kepenududukan mengatakan kalau mengurus KTP dan KK harus lewat dia. Padahal sebenarnya dia hanya membantu bukan menguruskan sampai ke kecamatan.." Unjuk Rasa Abu Mahmud mengancam akan menggelar unjuk rasa lanjutan tidak ada perubahan atas kondisi tersebut . Bukan hanya dari kalangan mahasiswa , PMII juga akan mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik itu. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ali Arifin, S.H.MM. menyatakan prihatin atas kondisi tersebut. dia mengakui, selama ini masih ada praktik seperti itu di tingkat bawah kendati menyalahi aturan. Dia berharap pemimpin di tiap tingkatan (desa dan kecamatan) dapat memotivasi petugas yang membantu program penertiban administrasi kependudukan . Dengan cara itu, diharapkan tindakan di luar jalur itu dapat dihindari. Ali menjelaskan, sejauh ini Pemkab telah memberikan insentif kepada dua orang register yang ditempatkan di tiap desa RP. 150.000,- perbulan. Demikian pula dengan supervisor, verifikator, operator, dan administrator di tingkat kecamatan , diberi insentif Rp. 65.000,- - Rp. 100.000,- perbulan. Mengenai pengurusan KTP atau KK yang diwajibkan melalui register, menurutnya tidak salah, Namun, bukan berarti pemohon KTP ditarik biaya dengan alasan biaya administrasi. Karena itu, dia berharap, untuk menyongsong penertiban KTP elektronik (e-KTP) kualitas kinerja petuas di tingkat bawah ditingkat ditingkatkan dan tidak lagi meminta imbalan jasa apapun. Sebab, e- KTP merupakan program nasional.