Sosialiasai Yang Kurang, Akan Jadi Bom Waktu
Dekan Fakultas Hukum UNDIP - Arief Hidayat, mengungkapkan hal itu, saat
menyampaikan materi pada acara Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi
Publik No. 14 Tahun 2008 Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah yang
ditempatkan di Aula Bakorwil I, Kamis (22/4). “Badan publik harus siap
dengan pemberlakuan UU ini, untuk menghadapi opini publik yang memiliki
kekuatan lebih besar”, imbuhnya.
Arief Hidayat menilai kultur badan publik di Indonesia yang selama ini cenderung tertutup, sehingga budaya itu harus diubah, karena Indonesia penganut demokrasi. Sebagai konseksuensi penyelenggaraan negara yang menganut sistem demokrasi badan publik harus terbuka. “Semestinya tanpa UU Keterbukaan Informasi Publik, penyelenggara negara dengan sendirinya berkewajiban memenuhi hak-hak informasi publik”, imbuhnya.
Lembaga yang wajib memberikan informasi publik, tutur Dosen Fakultas Hukum UNDIP, adalah badan publik dan badan-badan yang dibiayai anggaran publik atau yang mendapatkan dana dari badan publik.
Menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementing legislation, Arif Hidayat mengungkapkan, PP Ganti Rugi dan PP Masa Berlaku Informasi memang masih digodog, tapi UU KIP tetap bisa berjalan. “UU itu tetap bisa berlaku tanpa harus nunggu PP”, tegasnya.
Dirjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Bambang Hardi Winata yang turut hadir dalam Sosialisasi UU KIP menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), harus punya link ke satuan kerja. “PPID diserahkan pada masing-masing badan publik, bisa di humas, atau di eselon tersendiri”, ujarnya. Struktur PPID sudah dibuat Kemenkominfo.
Sementara itu Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi - Ahmad Rofiq, yang juga Rektor Universitas Wahid Hasyim Semarang mengingatkan pentingnya pembentukan komisi informasi di tingkat kabupaten atau kotamadya. Menurutnya Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kotamadya sangat diperlukan mengingat beratnya beban kerja Komisi Informasi Tingkat Provinsi yang membawahi 35 kabupaten/kota di Jawa.(*)
Arief Hidayat menilai kultur badan publik di Indonesia yang selama ini cenderung tertutup, sehingga budaya itu harus diubah, karena Indonesia penganut demokrasi. Sebagai konseksuensi penyelenggaraan negara yang menganut sistem demokrasi badan publik harus terbuka. “Semestinya tanpa UU Keterbukaan Informasi Publik, penyelenggara negara dengan sendirinya berkewajiban memenuhi hak-hak informasi publik”, imbuhnya.
Lembaga yang wajib memberikan informasi publik, tutur Dosen Fakultas Hukum UNDIP, adalah badan publik dan badan-badan yang dibiayai anggaran publik atau yang mendapatkan dana dari badan publik.
Menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementing legislation, Arif Hidayat mengungkapkan, PP Ganti Rugi dan PP Masa Berlaku Informasi memang masih digodog, tapi UU KIP tetap bisa berjalan. “UU itu tetap bisa berlaku tanpa harus nunggu PP”, tegasnya.
Dirjen SKDI Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Bambang Hardi Winata yang turut hadir dalam Sosialisasi UU KIP menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), harus punya link ke satuan kerja. “PPID diserahkan pada masing-masing badan publik, bisa di humas, atau di eselon tersendiri”, ujarnya. Struktur PPID sudah dibuat Kemenkominfo.
Sementara itu Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi - Ahmad Rofiq, yang juga Rektor Universitas Wahid Hasyim Semarang mengingatkan pentingnya pembentukan komisi informasi di tingkat kabupaten atau kotamadya. Menurutnya Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kotamadya sangat diperlukan mengingat beratnya beban kerja Komisi Informasi Tingkat Provinsi yang membawahi 35 kabupaten/kota di Jawa.(*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda