“Mencegah Pati Jadi Hutan Menara-2 “
Kadishubkominfo yang dalam hal ini mewakili Bupati Pati sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa urgensitas dari rapat koordinasi ini adalah mengingat bahwa telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama sebagai pendukung aktivitas ekonomi selain jalan dan lisrik.
“Maka dari itu sejalan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, Pemkab Pati berusaha untuk memenuhi kesejahteraan tersebut melalui penyusunan regulasi yg pro investor dan rakyat,” tambahnya.
“Kebijakan ini diistilahkan dengan kebijakan 3 in 1 Kebijakan ini berarti Pemkab Pati berkomitmen melindungi 3 kepentingan stakeholder yaitu kepentingan pemerintah dalam rangka pengembangan e-government guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat, kepentingan investor dalam hal ini para operator telekomunikasi welcome untuk menanamkan investasinya di wilayah Kabupaten Pati; kepentingan masyarakat untuk bertelekomunikasi, sehingga dengan kebijakan ini Pemkab Pati dapat menjamin tidak ada lagi daerah yang blank area atau tidak terjangkau sinyal telepon seluler,” imbuhnya.
Kehadiran para penyedia menara baik sebagai penyelenggara telekomunikasi maupun non penyelenggaran telkomunikasi, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk menyempurnakan draft regulasi yang akan ditetapkan dengan peraturan bupati ataupun peraturan daerah. Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi kali ini para penyedia telekomunikasi dimohon untuk mengirimkan data menara eksisting selanjutnya akan dilakukan cross check data baik data lapangan hasil survey yg dilakukan oleh PT Devan Telemedia, data administrative berdasarkan pemohonan ijin melalui Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan penataan ruang (Rencana Tata Ruang dan Wilayah/RTRW Kab. Pati). Langkah tersebut perlu dilakukan dalam rangka sinkronisasi antara draft regulasi dengan peraturan tentang penataan ruang dan penggunaan asset pemerintah Kab. Pati.