Standar Kelulusan SD/MI Diserahkan ke Sekolah

     Maksudnya, jika standar nilai kelulusan ujian SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK ditetapkan oleh pemerintah, tapi untuk UASBN SD/MI sepenuhnya menjadi wewenang pihak sekolah. Dengan kata lain, untuk menentukan kelulusan peserta ujian adalah mutlak di tangan pihak sekolah.
      Misalnya, hasil UASBN yang dicapai peserta hanya 2,3 atau 4 kalau pihak sekolah ingin menetapkan yang bersangkutan lulus, hal itu pihak lain tak bisa mencampuri. Dengan kata lain, jika mengingat hal tersebut semua sekolah bisa saja meluluskan 100 persen muridnya yang Selasa (4/5) hingga Kamis (6/5) nanti mengikuti ujian.
     Konsekuensinya jika dampak dari itu menjadikan murid yang bersangkutan justru harus menanggung beban, karena kemampuannya tidak maksimal, hal itu juga menjadi tanggung jawab sekolah. "Hal itu akan terjadi setelah nanti murid yang kemampuannya tebatas itu harus masuk ke jenjang pendidikan lebih inggi," ujarnya.

Syarat Kelulusan.
     Disamping itu, katanya lagi, saat nanti asuk ke jenjang pendidikan SMP, murid tersebut posisinya akan mudah tergeser nomor urutnya oleh pesaing lain yang nilainya memang memenuhi syarat standar nilai yang diberlakukan di SMP tujuan. Akibatnya nasib murid tersebut yang harus dipertaruhkan, tak ketinggalan asal sekolahnya.
     Karena itu, akan lebih bijak jika murid yang nilai UASBN-nya tidak mampu mencapai standar nilai kelulusan yang ditetapkan, tetap tinggal di kelas VI dan mengulangnya satu tahun lagi. Dengan mengulang, berarti murid itu akan mampu mengakses mata pelajaran yang diajarkan di sekolah lebih baik lagi.
     Pertimbangannya, kalau meluluskan peserta UASBN dengan nilai rendah atau demi mengejar kelulusan 100 persen, hal tersebut sama saja meracuni akhlak yang bersangkutan. Atau justru anak dipaksa untuk menanggung sesuatu yang tidak mampu ditanggungnya.
     "Kalau nilai yang dicapai tidak mampu memenuhi standar minimal kelulusan, lebih baik biar peserta itu mengulang."
     Diminta tanggapannya secara terpisah, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Pati, Sri Indah Wahyuningati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan hingga berakhirnya pelaksanaan UASBN. Berkait dengan kewenangan sekolah menentukan standar nilai kelulusan, hal itu harus berdasarkan kejujuran.
     Apa artinya bisa mencapai kelulusan 100 persen, tapi setelah mauk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi justru murid menghadapi kesulitan. "Hal itu belum ditambah lagi nama baik sekolah yang harus dipertaruhkan."



Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda