Kerugian Materiil Tebing Longsor Rp 211 Juta

Dia berharap, dalam waktu dekat ini sudah mendapatkan jawaban tentang permohonan yang diajukan. "Pendataan ini sesuai dengan kondisi yang ada, tidak ditambahi. Kalau kerusakan rumah ditambahi, kemungkinan bisa mendapatkan bantuan dari pemprov, karena minimal lima rumah yang rusak akibat bencana alam," terangnya.

Sedangkan, Hj Kartina Sukawati, Wakil Bupati Pati menerangkan, saat ini sedang menunggu hasil surat keputusan bupati yang baru terkait pemberian bantuan bencana alam. Saat ini, ujarnya, pemkab sedang mengupayakan bantuan bencana tebing longsor.

Sementara itu, Yusri Herman, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pati menolak, tebing longsor dikatakan sebagai bencana alam. Sebab, tebing longsor itu disebabkan, penambangan liar.

Dia menilai, kejadian itu disebabkan kelalaian pemerintah dalam mengawasi penambangan liar. Banyaknya penambang liar itu justru dibiarkan, sehingga memakan korban jiwa.

"Selain pemkab bertanggung jawab, pemilik tambang liar itu harus bertanggungjawab. Karena, kelalaian yang dilakukan ini membuat orang yang berada di sekitar penambangan ini meninggal dunia," tandasnya. (ris)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda