Sekdes Yang Diangkat Jadi PNS, Belum Sepenuhnya Kembalikan Bengkoknya Ke Desa
Terhadap persoalan ini, Bupati Tasiman berharap, setidaknya setelah Sekdes diangkat menjadi PNS, honornya minimal sepadan dengan yang diterima sebelum mereka diangkat menjadi PNS. Setidaknya honornya lebih tinggi dari perangkat desa yang lainnya.
“Setidaknya ini masalah honor atau gaji yang diterima Sekdes selama ini, harus lebih tinggi dari perangkat desa lainya. Tinggal bagaimana nanti antara Kepala Desa, BPD dan masyarakatnya?”, tanya Bupati Tasiman.
Sesuai PP No 30 Tahun1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS, bagi Sekdes masih keberatan mengembalikan bengkoknya, dapat dikenai pasal pelanggaran disiplin PNS. Dan bengkok Sekdes yang dikembaikan ke desa, akan menjadi kekayaan desa, untuk dikelola Pemerintah Desa guna mendukung penyelenggaraan pembangunan dan jalannya pemerintaha desa.(*)
“Setidaknya ini masalah honor atau gaji yang diterima Sekdes selama ini, harus lebih tinggi dari perangkat desa lainya. Tinggal bagaimana nanti antara Kepala Desa, BPD dan masyarakatnya?”, tanya Bupati Tasiman.
Sesuai PP No 30 Tahun1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS, bagi Sekdes masih keberatan mengembalikan bengkoknya, dapat dikenai pasal pelanggaran disiplin PNS. Dan bengkok Sekdes yang dikembaikan ke desa, akan menjadi kekayaan desa, untuk dikelola Pemerintah Desa guna mendukung penyelenggaraan pembangunan dan jalannya pemerintaha desa.(*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda