Papan KTL Dipasang di Enam Titik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas dan beretika dalam berlalu lintas serta mewujudkan penegakkan hukum bagi masyarakat.
Karena itu, pemasangan papan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Khususnya di enam ruas jalan yang telah dipasangi papan pengumuman itu.
"Kami akan menindak setiap pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di beberapa ruas jalan tersebut,'tandas Endah.
Selain kegiatan itu,sebelumnya Satlantas juga melaksanakan kegiatan simpatik, yaitu membagikan pelepas dahaga kepada para pengendara yang terjebak kepadatan arus lalu lintas di jalan Pati-Kudus masih macet. Kemacetan itu terjadi karena ruas jalan itu rusak parah. Akibatnya, setiap pengendara harus ekstra hati-hati saat melintasi jalan tersebut.
"Selain air mineral, kami juga membagikan permen yang sedikit banyak diharapkan dapat mencegah pengemudi dari rasa kantuk, ucapnya.
Karena itu, pemasangan papan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Khususnya di enam ruas jalan yang telah dipasangi papan pengumuman itu.
"Kami akan menindak setiap pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di beberapa ruas jalan tersebut,'tandas Endah.
Selain kegiatan itu,sebelumnya Satlantas juga melaksanakan kegiatan simpatik, yaitu membagikan pelepas dahaga kepada para pengendara yang terjebak kepadatan arus lalu lintas di jalan Pati-Kudus masih macet. Kemacetan itu terjadi karena ruas jalan itu rusak parah. Akibatnya, setiap pengendara harus ekstra hati-hati saat melintasi jalan tersebut.
"Selain air mineral, kami juga membagikan permen yang sedikit banyak diharapkan dapat mencegah pengemudi dari rasa kantuk, ucapnya.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda