Transparansi Sudah Menjadi Harga Mati

PPID merupakan organ sentral dalam setiap badan publik yang bertabggung jawab atas standar dan mekanisme sistem layanan informasi. Secara teknis bertugas mendukung trnasparansi badan publik dan menanggung konsekuensi apabila informasi yang diterbitkan tidak memuaskan masyarakat. Indikator keterbukaan institusi negara akan ditentukan oleh kinerja PPID serta respon publik terhadap kualitas informasi yang dikelola dan diterbitkan oleh PPID. Organ ini jauh lebih berbobot daripada humas karena ada konsekuensi yang diatur oleh UU KIP.
Setiap pejabat negara harus memahami arti penting transparansi dan akuntabilitas sebagai syarat utama pemerintahan yang demokratis. Sudah bukan waktunya lagi pemerintah tergopoh-gopoh meluruskan informasi soal anggaran yang terlanjur dirilis ke publik. Seperti kasus anggaran pakaian dians presiden yang mencapai miliaran rupiah. Pihak istana kemudian mengatakan anggaran itu untuk 1.000 pegawai di lingkungan istana, bukan untuk presiden saja. Kenapa, anggaran itu tidak dirilis resmi di website istana dan baru dibeber setelah "dibocorkan".
Para wakil rakyat pun perlu memberi contoh. Mereka tidak perlu marah jika daftar hadir mereka di Gdeung DPR diumumkan ke publik. Laporan kinerja wakil rakyat adalah informasi terbuka terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara. Informasi itu seharusnya sudah tersedia agar rakyat bisa mengontrol mereka. Begitu pula rencana membangun gedung baru adalah kebijakan publik yang harus diketahui oleh rakyat. Alasan gedung lama yang miring, ruang kerja yang sempit, dan dukungan kinerja yang kurang harus diuji lewat kontrol masyarakat.
Banyak informasi publik yang dibuka hanya diketahui oleh segelintir orang. Terjadilah penyimpangan dan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Contohnya Kasus Jatirunggo. Rencana pembebasan lahan jalan tol dan besaran ganti untung merupakan informasi yang menjadi hak publik. Karena tidak dibuka, muncullah orang-orang tertentu yang memanfaatkan kesejangan informasi itu untuk mengambil keuntungan secara sepihak. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang trnasparansi bagi lembaga pemerintahan di Jawa Tengah.
Dalam kaitan International Right to Know Day atau HAri Internasional Hak untuk Tahu yang diperingati pada 28 September, kita sampaikan pesan yang lebih tegas, jangan ragu lagi untuk menerapkan transparansi. Jangan biarkan negara kita terus digerogoti oleh penyimpangan dan korupsi. Transparansi sudah menjadi harga mati. Tkad sudah dicanangkan, rakyat sudah menuntut, tunggu apalagi? Setiap perubahan memang awalnya sulit, namun jika komitmen kita sama pasti lebih mudah diwujudkan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda