RAPERDA RTRW BISA DIKOREKSI

" Kebetulan raperda RTRW Pati lebih dulu diproses. Dan saat ini tinggal menunggu persetujuan substansi dari DPU sesuai aturan yang baru. Permen Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2009, ujar Joko, kemarin.

Menurut dia, dalam draf raperda RTRW  yang telah diproses itu substansinya didasarkan aturan yang berlaku.
Dia menepis jika sejauh ini perumusan raperda mengabaikan regulasi diatasnya.

Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Peduli Pengunungan Kendeng (JMPPK) menolak keras raperda yang di dalamnya mengalihfungsikan kawasan karst lindung di Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo menjadi kawasan industri dan pertambangan.

" Kami tidak pernah mengalihfungsikan kawasan hutan produksi  ataupun pertanian produktif ke kawasan perindustrian. Yang ada, pengalokasian peruntukan kegiatan industri sedang dan besar di tiga kecamatan itu " terangnya.

Joko menegaskan, segala jenis perizinan alih fungsi didahului dengan pengecekan secara ketat.

Sepanjang terdapat kegiatan pertanian dengan irigasi tehnis, setengah teknis, lahannya subur dan produktif tetap dikendalikan.

" Kalau memang lahannya produktif untuk pertanian tidak mungkin kami izinkan untuk alih fungsi menjadi perumahan atau bahkan industri. Kami sangat hati-hati agar penataan ruang sesuai peruntukan," tandasnya.

Draf Raperda RTRW Kabupaten Pati 2008-2027 yang jadi polemik
Pasal 39 menyebutkan, kawasan pertambangan di wilayah yang mempunyai potensi sumber daya mineral dan batuan terletak di :


1. Kecamatan Sukolilo.
2. Kecamatan Kayen.
3. Kecamatan Tambakromo.
4. Kecamatan Winong.
5. Kecamatan Pucakwangi.
6. Kecamatan Dukuhseti.
7. Kecamtan Tayu.
8. Kecamatan Tlogowungu.
9. Kecamatan Gembong.
10.Kecamatan Gunungwungkal
11.Kecamtan Cluwak.





Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda