Karaoke di Pasar Hewan Diminta Direlokasi
"Keresahanitu juga dirasakan oleh para istri peternak. Karena stigma buruk itu (tempat prostitusi-Red), para istri ini melarang suaminya (peternak-Red) melakukan transaksi ternaknya di pasar tersebut." jelas Adjie, kemarin.
Menurutnya, keberadaan PK yang juga melakukan kegiatan prostitusi, itu dapat direlokasi ke Lorong Indah (LI) Margorejo. Dengan merelokasi kegiatan prostitusi, diharapkan dapt memudahkan pihak terkait untuk mengendalikan penyebaran penyakit kelamin menular (PKM).
Terjaring Operasi
Puluhan wanita penghibur terjaring operasi ketertiban umum yang digelar Polres bersama Satpol PP Pati, Senin (3/5) malam. Wanita penghibur atau pemandu karaoke (PK) yang ada di Pasar Hewan Margorejo di bawa ke Markas Polres Pati untuk diberi pengarahan.
"Ada 27 PK yang terjaring operasi akan kami beri pengarahan dan setelah itu dipersilahkan pulang. Namun, bila ada yang terbukti melakukan tindak pidana ringan, maka akan kami proses lebih lanjut," jelas Kapolres Pati AKBP Listyo Sigit Prabowo melalui Kabag Ops Komisaris Polisi Mulyadi didampingi Perwira Pengawas Iptu Edi Suwolo, di Mapolres Pati.
Kepala Satpol PP Pati, Puji Priyono, S.H. melalui Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kanafi, S.H. menegaskan, penertiban keberadaan warung karaoke beserta PK nya untuk mengembalikan fungsi Pasar Hewan Margorejo.
Untuk menindaklanjutinya, kata dia, Satpol PP akan memberikan pengarahan kepada para pemilik karaoke, katanya.
Melalui langkah itu, lanjut dia, diharapkan dapt ditemukan solusi terkait dengan keberadaan mereka yang dianggap telah meresahkan masyarakat, termasuk tempat yang dirasa laik digunakan untuk merelokasi warung karaoke di Pasar Hewan Margorejo.
Menurutnya, keberadaan PK yang juga melakukan kegiatan prostitusi, itu dapat direlokasi ke Lorong Indah (LI) Margorejo. Dengan merelokasi kegiatan prostitusi, diharapkan dapt memudahkan pihak terkait untuk mengendalikan penyebaran penyakit kelamin menular (PKM).
Terjaring Operasi
Puluhan wanita penghibur terjaring operasi ketertiban umum yang digelar Polres bersama Satpol PP Pati, Senin (3/5) malam. Wanita penghibur atau pemandu karaoke (PK) yang ada di Pasar Hewan Margorejo di bawa ke Markas Polres Pati untuk diberi pengarahan.
"Ada 27 PK yang terjaring operasi akan kami beri pengarahan dan setelah itu dipersilahkan pulang. Namun, bila ada yang terbukti melakukan tindak pidana ringan, maka akan kami proses lebih lanjut," jelas Kapolres Pati AKBP Listyo Sigit Prabowo melalui Kabag Ops Komisaris Polisi Mulyadi didampingi Perwira Pengawas Iptu Edi Suwolo, di Mapolres Pati.
Kepala Satpol PP Pati, Puji Priyono, S.H. melalui Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kanafi, S.H. menegaskan, penertiban keberadaan warung karaoke beserta PK nya untuk mengembalikan fungsi Pasar Hewan Margorejo.
Untuk menindaklanjutinya, kata dia, Satpol PP akan memberikan pengarahan kepada para pemilik karaoke, katanya.
Melalui langkah itu, lanjut dia, diharapkan dapt ditemukan solusi terkait dengan keberadaan mereka yang dianggap telah meresahkan masyarakat, termasuk tempat yang dirasa laik digunakan untuk merelokasi warung karaoke di Pasar Hewan Margorejo.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda