Siaran Pers No. 127/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Konsultasi Publik Terhadap RPP E-Gov

Beberapa pasal tersebut di atas yang dapat menyebabkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendapatkan sanksi adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 3 ayat (2): Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib: menetapkan rencana induk e-government yang mengacu pada rencana induk e-government nasional yang ditetapkan oleh Menteri; menetapkan sasaran dalam rencana induk e-government yang spesifik, terukur, dan realistis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan menetapkan peraturan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan e-government .
  2. Pasal 5 ayat (2): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan dana untuk mendukung penyelenggaraan e-government .
  3. Pasal 7: Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan Infrastruktur yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-government sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
  4. Pasal 9 ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan fasilitas pusat data yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan Pasal 9 ayat (4): Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fasilitas pusat data nasional yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
  5. Pasal 16 ayat (1): Aplikasi e-government beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib diserahkan kepada Menteri untuk disimpan di dalam repositori.
  6. Pasal 18 ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan data dan informasi dalam penyelenggaraan e-government untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan Pasal 18 ayat (2): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data dan informasi.
  7. Pasal 19 ayat (2): Menteri menetapkan data dan informasi minimal yang wajib disediakan oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan e-government.
  8. Pasal 20 ayat (3): Hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
  9. Pasal 21 ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan

SUMBER

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda