Siaran Pers No. 127/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Konsultasi Publik Terhadap RPP E-Gov
Beberapa pasal tersebut di atas yang dapat menyebabkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendapatkan sanksi adalah sebagai berikut:
SUMBER
- Pasal 3 ayat (2): Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib: menetapkan rencana induk e-government yang mengacu pada rencana induk e-government nasional yang ditetapkan oleh Menteri; menetapkan sasaran dalam rencana induk e-government yang spesifik, terukur, dan realistis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan menetapkan peraturan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan e-government .
- Pasal 5 ayat (2): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan dana untuk mendukung penyelenggaraan e-government .
- Pasal 7: Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan Infrastruktur yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-government sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
- Pasal 9 ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan fasilitas pusat data yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan Pasal 9 ayat (4): Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fasilitas pusat data nasional yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Pasal 16 ayat (1): Aplikasi e-government beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib diserahkan kepada Menteri untuk disimpan di dalam repositori.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan data dan informasi dalam penyelenggaraan e-government untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan Pasal 18 ayat (2): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data dan informasi.
- Pasal 19 ayat (2): Menteri menetapkan data dan informasi minimal yang wajib disediakan oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan e-government.
- Pasal 20 ayat (3): Hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
- Pasal 21 ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan
SUMBER
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda