SEKILAS PREMANISME DI INDONESIA
Pada suatu ketika, rakyat desa merasa ketakutan oleh ulah para penjahat dan mereka tidak dapatmengatasinya. Kelima patih diberi tugas untuk menumpas dan menjaga keamanan di jalan. Daerah ini pada masa Jawa kuno terletak di sekitar Gunung Susundara (Sundara)dan Gunung Sumbing di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.Ketiga, prasasti Kaladi (909 M). Prasasti ini juga bermasa dari Raja Rakai WatukuraDyah Balitung. Isinya tentang pemberian sima atas permohonan pejabat daerah yang bernama Dapunta Suddhara dan Dapunta Dampi karena ada hutan arapan yangmemisahkan (desa-desa) itu menyebarkan ketakutan. Mereka senantiasa mendapatserangan dari Mariwun yang membuat para pedagang dan penangkap ikan merasa resahdan ketakutan siang dan malam. Maka diputuskan bersama, hutan itu dijadikan sawahagar penduduk tidak lagi merasa ketakutan.Keempat, prasasti Sanguran (928 M). Berisikan beberapa hal yang menyangkutkejahatan, di antaranya: wipati wankay kabunan (kejatuhan mayat yang terkena embun),rah kasawur in dalan (darah yang terhambur di jalan), wakcapala (memaki-maki),duhilatan (menuduh), hidu kasirat (meludahi), hastacapala (memukul dengan tangan),mamijilakan turuh nin kikir (mengeluarkan senjata tajam), mamuk (mengamuk),mamumpan (tindak kekerasan terhadap wanita), ludan (perkelahian?), tutan (mengejar lawan yang kalah?), danda kudanda (pukul-memukul), bhandihaladi (kejahatan denganmenggunakan kekuatan magis).Kelima, naskah Purwwadhigama.
Sistem pengadilan zaman klasik membagi segala macam tindak pidana dan perdata ke dalam 18 jenis kejahatan yang disebutastadasawyawahara. Penulisan ke-18 hukum tersebut tidak selalu lengkap, kadang hanyagaris besarnya, mungkin beberapa hal yang dianggap penting/sesuai dengan kondisi saatitu.Hukum tersebut berisikan: tan kasahuranin pihutan (tidak membayar lagi utang), tankawahanin patuwawa (tidak membayar uang jaminan), adwal tan drwya (menjual barangyang bukan miliknya), tan kaduman ulihin kinabehan (tidak kebagian hasil kerja sama),karuddhanin huwus winehakan (minta kembali apa yang telah diberikan), tan kawehaninupahan (tidak memberi upah atau imbalan), adwa rin samaya (ingkar janji),alarambaknyan pamalinya (pembatalan transaksi jual-beli), wiwadanin pinanwakenmwan manwan (persengketaan antara pemilik ternak dan penggembalanya), kahucapaninwatas (persengketaan mengenai batas-batas tanah), dandanin saharsa wakparusya(hukuman atas penghinaan dan makian), pawrttinin malin (pencurian), ulah sahasa(tindak kekerasan), ulah tan yogya rin laki stri (perbuatan tidak pantas terhadap suami-istri), kadumanin drwya (pembagian hak milik atau pembagian warisan), totohan pranidan totohan tan prani (taruhan dan perjudian).Dari 18 aturan hukum pidana tersebut, ada tiga yang sedang marak terjadi saat ini, sepertiulah sahasa (tindak kekerasan), ulah tan yogya rin laki stri (perbuatan tidak pantas terhadap suami istri), serta totohan prani dan totohan tan prani (taruhan dan perjudian).
Beberapa candi yang memuat adegan kekerasan dapat dilihat di Candi Mendut, JawaTengah, bercorak Buddhis. Pada tangga masuk di sisi selatan candi peninggalan abad ke-9-10 M itu terdapat panil relief yang menggambarkan dua figur, salah satunya memegang gada/parang (?), sedangkan figur yang satunya memegang alat semacam perisai.
Di Jawa Timur, panil-panil relief yang menggambarkan kekerasan dapat dilihat padaCandi Surawana (Pare, Kediri), merupakan peninggalan sekitar abad ke-14 M, bercorak keagamaan Buddhis. Pada bagian kaki candi sisi utara terlihat relief yangmenggambarkan adegan kekerasan/perkelahian, yakni seorang tokoh sedang memilinkepala seseorang. Sementara pada Candi Rimbi di Bareng, Jombang, (peninggalan abadke-13-14 M), pada bagian kaki candi, di sisi selatan, terdapat gambar dua pria sedang berkelahi di tengah hutan dengan menggunakan kain cancut.Fenomena masyarakat Jawa kuno tentang dunia kekerasan tidak terlepas dari kondisisosial, ekonomi, dan politik. Para penguasa pada masa itu sudah mengindahkan aturan-aturan dan nilai-nilai hidup yang harmonis berupa pandangan hidup berdasarkankepercayaan/agama. Aturan-aturan tersebut disosialisasikan dengan cara pembuatan prasasti dan gambar-gambar pada relief candi yang sarat akan pesan-pesan moral danetika, sebagai tuntunan hidup manusia.Walaupun peraturan dengan segala sanksi hukum begitu kerasnya, bahkan desa-desadalam wilayah kekuasaan kerajaan tertentu juga harus berperan aktif dalam menjagaketertiban, tetapi masih sering terjadi tindak kekerasan. Apalagi jika penegakan hukumtidak diimbangi dengan disiplin dan dedikasi dari aparatur pemerintah beserta kesadaranseluruh masyarakatnya, niscaya tindak kekerasan masih sering terjadi di mana-mana, bahkan secara kualitas dan kuantitas semakin merebak di negeri ini. (Sumber : TM HariLelono, Peneliti pada Balai Arkeologi Yogyakarta)
Perkembangan Premanisme Zaman Sekarang
Kini premanisme menjadi lebih komplek. Perkembangannya hampir meliputi berbagai bidang. Dari birokrasi, agama, hukum, hingga dalam dunia maya banyak sekali tindakan-tindakan premanisme. Dalam birokrasi, kita sering sekali diperas oleh oknum-oknum birokrat yang tidak bertanggung jawab. Dari mulai tingkat desa hingga tingkat pusatselalu ada saja tindakan premanisme. Para pembaca mungkin pernah mengalaminyasendiri, ketika membuat surat keterangan tidak mampu di kantor desa atau ketikamembuat kartu kuning (untuk melamar kerja) di Disnaker selalu saja masyarakat dipaksauntuk menyerahkan sejumlah uang. Padahal itu sudah menjadi kewajiban mereka para birokrat untuk melayani masyarakat, tapi malah sebaliknya. Dalam lingkungan agamasering kita lihat di televisi tindakan dari organisasi yang mengatasnamakan Islam sepertiFPI melakukan tindakan anarkisme yang sangat identik dengan premanisme. Atau dalamdunia hukum, banyak sekali pemerasan oleh oknum-oknum polisi, jaksa, maupun hakimdalam menghadapi suatu kasus tertentu. Di jalur pantura, banyak sekali para oknum polisiyang memeras para supir truk di jalan-jalan. Dan yang sekarang marak sekali adalah premanisme dalam dunia maya. Ketika Amrozi Cs akan di eksekusi banyak sekaliancaman-ancaman bom dalam dunia maya bersebaran.
Penumpasan Premanisme
Sebenarnya Undang-undang mengenai meremanisme dan tindakan kekerasannya sudah banyak, akan tetapi sangat sulit ditegakkan. Karena banyaknya “kongkalikong”para petugas hukumnya. Untuk itu, sebagai langkah utama untuk memberantas premanisme adalah dengan membenahi sikap para petugas hukum yang tidak professional.
Premanisme pada dasarnya disebabkan oleh lemahnya tingkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu penciptaan tenaga kerja yang memadai untuk mengurangi pengangguran. Apabila para pengangguran berkurang, niscaya tindakan premanisme juga akan berkurang.
(Berbagai Sumber)