Pemkab Pati, Beri Kesempatan PNS-nya Cuti Nyadran
Pasalnya mereka kembali mendapatkan cuti tahunan untuk keperluan nyadran. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Pati, kini kembali dapat menikmati cuti tahun bersama selama dua hari. Cuti itu, untuk memberikan kesempatan para PNS, untuk nyadran ke makam keluarganya. Menurut Kabag Humas Pemkab Pati Edi Purwono, pemberian cuti tahunan untuk nyadran itu, sudah sesuai dengan surat Sekda Pati atas nama Bupati Pati tertanggal 11 Agustus. Cuti nyadran yang diberikan tersebut dilakukan secara bergilir. Libur cuti tanggal 18 dan 19 Agustus diberikan untuk kelompok pertama, dan tanggal 20 dan 21 Agustus diberikan untuk kelompok kedua. Cuti ini, tutur Edi Purwono tidak berlaku bagi PNS yang sudah mengambil cuti tahunan sudah lebih dari delapan hari.Untuk melayani publik, pelaksanaan cuti tahunan tersebut diserahkan kepada masing-masing SKPD, dengan imbangan komposisi setengah dari jmlah pegawai. “Demikian halnya dengan cuti tahunan untuk keperluan nyadran bagi Sekda, Sekwan, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Kepala Bagian Setda dan Camat se Kabupaten Pati, juga diatur dan dibagi dua kelompok.”, tutur Kabag Humas. Kabag Humas Pemkab Pati Edi Purwono menambahkan, pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2009 terdapat 34 pejabat yang akan mengambil cuti, sedang pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2009 terdapat 32 pejabat. Pengaturan cuti tersebut, kata Edi Purwono, selain dilaporkan ke Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pati. Kabag Humas Pemkab Pati Edi Purwono menambahkan, dalam surat Sekda Pati juga mengatur ketentuan jam kerja selama bulan ramadhan tahun ini. “Hari Senin sampai Kamis jam kerja berlangsung pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 sampai 11.00, dan hari Sabtu jam 08.00 sampai 12.00 WIB.”, kata Edi Purwono.