Masyarakat Baru Tahu Rencana Pembangunan SUTET

Wilayah Kabupaten Pati yang akan dilewati transmisi SUTET meliputi dua kecamatan, yaitu Kayen dan Sukolilo. Wilayah Sukolilo terdiri dari Desa Kasihan, Gadudero, Baturejo, Wotan, Kedung Winong, dan Porang-Paring, sedangkan kecamatan Kayen hanya satu desa yaitu Srikaton.

Pembangunan SUTET 500 kV Tanjung Jati –  Tx (Ungaran – Pedan), sepanjang kurang lebih 144 km ini akan melintasi Kabupaten Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Grobogan, dan Pati dengan jumlah tower sebanyak + 342 buah. Untuk Kabupaten Pati direncanakan dibangun 39 tower di 7 desa pada dua kecamatan (Kayen dan Sukolilo). “Pembangunan menaranya ditargetkan akhir Desember ini atau awal 2011 nanti”, ungkap M. Ismail Aji ST, salah satu anggota Tim PT. PLN (Persero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng & DIY.

Sebelum dibangun, PLN sebagai pemrakarsa sekaligus penanggungjawab proyek ini diharuskan menyusun AMDAL. Dokumen AMDAL ini nantinya akan disusun oleh Pusat Layanan Teknologi dan Riset Fakultas Teknik UNDIP dan dijadikan dasar dalam menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang akan digunakan sebagai dasar diterbitkannya izin lingkungan. Izin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha, sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

            “Public Hearing ini merupakan salah satu bahan penyusunan AMDAL”, ujar Kepala BLH Kabupaten Pati, Ir Sujono MM. Ia juga memaparkan bahwa melalui kegiatan ini masyarakat utamanya yang terkena dampak pembangunan SUTET bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan dari berbagai pihak sehingga masyarakat mampu memberikan tanggapan dan saran atas rencana pembangunan SUTET di wilayah mereka.

Dalam sesi tanya Jawab, Ali Rasno, warga Desa Srikaton mempertanyakan tentang pembebasan lahan. Terkait dengan hal ini, M Ismail Aji ST, anggota Tim PT. PLN (Persero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng & DIY menjawab bahwa harga tanah akan mengacu pada Perpres tahun 2005 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 975 tahun 1999 tentang Jalur SUTT dan SUTET. Sementara itu Kepala BLH mengatakan bahwa besaran ganti rugi lahan akan mengacu pada NJOP.

“Bagaimanapun juga respon masyarakat harus dipantau dan masyarakat perlu terus dilibatkan sampai pembahasan di Komisi AMDAL tingkat Jawa Tengah. Sehingga pada saat izin sudah keluar tak akan ada lagi warga yang demo karena merasa tidak dilibatkan”, tegas Pujo Winarno MM, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi.

Sampai acara Public Hearing selesai, warga masyarakat yang hadir umumnya masih bingung menaggapi rencana pembangunan transmisi SUTET di wilayah mereka. “Saya belum tau, asal nggak bahaya nggak papa lah”, ujar Saerozi, warga Srikaton, Kayen. Lain halnya dengan Kusrin, warga Gadudero Kecamatan Sukolilo, warga yang lahannya akan dilalui SUTET itu mengatakan, “setuju atau nggak itu tergantung, asal harganya (tanah-red) nggak ada masalah ya saya setuju-setuju saja

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda