SEBAIKNYA ANDA MENGETAHUI : BAGI PEMILIK KENDARAAN ANGKUTAN UMUM


4.    Pemeriksaan akan dilakukan oleh penguji kendaraaan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi sistem rem, sistem lampu – lampu, penghapus kaca, perlengkapan tanggap darurat dan kondisi ban dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Bahwa tidak dibenarkan menggunakan ban vulkanisir pada roda depan mobil bus.
b.    Bahwa kedalaman alur ban luar kendaraan bermotor serendah-rendahnya 1,00 mm yang diukur dari telapak ban paling tengah.

5.    Terhadap kendaraan angkutan lebaran yang dijumpai dalam pemeriksaan selama pelaksanaan angkutan Lebaran, ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan dilarang beroperasi dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu atau diganti dengan armada cadangan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda