Saluran Jalan Pati-Gabus Dikeruk
Pasalnya, setiap saluran selesai dikeruk selalu menjadi tempat buangan
endapan lumpur kolam ikan, terutama setelah selesai dipanen hasilnya.
Bahkan dalam mengeruk endapan lumpur kolam itu, sama sekali tidak ada
upaya membuangnya ke lokasi yang lebih jauh.
Dengan kata lain, mereka hanya mau enak dan gampangnya tanpa sedikit pun memikirkan kepentingan pengguna jalan. Sebab endapan lumpur itu mengeluarkan bahu busuk, dan jika saluran sudah tak mampu lagi menampungnya, maka cairannya luber ke badan jalan. Akibatnya, pengguna jalan jika melintas terpaksa harus menghindari cairan lumpur itu. "Risikonya jika tidak hati- hati, saat menghindari cairan lumpur yang luber ke jalan itu membahayakan," ujarnya.
300 Meter Dengan kata lain, mereka hanya mau enak dan gampangnya tanpa sedikit pun memikirkan kepentingan pengguna jalan. Sebab endapan lumpur itu mengeluarkan bahu busuk, dan jika saluran sudah tak mampu lagi menampungnya, maka cairannya luber ke badan jalan. Akibatnya, pengguna jalan jika melintas terpaksa harus menghindari cairan lumpur itu. "Risikonya jika tidak hati- hati, saat menghindari cairan lumpur yang luber ke jalan itu membahayakan," ujarnya.
Masalahnya, kata Sudarmanto, bagi pengendara motor saat menghindari bisa saja berserempatan dengan pengguna jalan lain dari arah berlawanan. Selain itu, jika melintas di ruas jalan dekat lokasi tambak lele itu, pengguna jalan pun terpaksa harus menutup hidung.
Hal itu harus dilakukan, karena bau busuk selalu tercium, sehingga bila dicermati usaha budi daya tambak lele di lokasi tersebut dinilai sudah tidak tepat. Sebab setiap hari para pengguna ruas jalan raya itu sangat ramai, baik Pati maupun sebaliknya.
Karena itu, dia harus mulai menata saluran sepanjang hampir 300 meter tersebut dengan dibangun secara permanen. Hal itu dimasudkan, agar pemilik usaha tambak lele jika menguras endapan lumpur kolam ikannya tidak lagi membuang sisa cairan endapan lumpur ke saluran.
Jika saluran sudah dibangun secara permanen, tapi perilaku pemilik usaha itu tetap tidak berubah, maka lokasi lahan yang kebanyakan tanah bengkok perangkat dan kepala desa harus dialihkan fungsinya.
Karena itu, dia harus mulai menata saluran sepanjang hampir 300 meter tersebut dengan dibangun secara permanen. Hal itu dimasudkan, agar pemilik usaha tambak lele jika menguras endapan lumpur kolam ikannya tidak lagi membuang sisa cairan endapan lumpur ke saluran.
Jika saluran sudah dibangun secara permanen, tapi perilaku pemilik usaha itu tetap tidak berubah, maka lokasi lahan yang kebanyakan tanah bengkok perangkat dan kepala desa harus dialihkan fungsinya.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda