Rumah Habibah akhirnya dibongkar
Salah seorang pekerja, Agus (55), asal Dukuh Jambean, Desa Sidokerto, Kecamatan Pati, mengaku mendapat perintah dari pemilik rumah untuk membongkar bangunan tersebut karena dulu, dia bersama beberapa pekerja yang membangunnya. Dalam waktu dua hari, rumah tersebut telah terbongkar dan semua kayunya telah diangkut truk. Untuk mengambil keramik bekas lantai itu, tidak mungkin dilakukan. "Masalahnya jika dibongkar barang-barang tersebut pasti pecah sehingga terpaksa dibiarkan, tapi kalau nanti ada perintah untuk membersihkan, kami juga siap," ujar Agus.
Risiko
Menyikapi hal itu, salah seorang anggota LSM Ilalang Nusantara Pati, Ipong S(35), menyatakan salut atas kesadaran Habibah yang akhirnya bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya. Apalagi, proses dia menempati aset tanah itu semula bukan sebagai penyewa. Perempuan itu menerima peralihan dari penyewa sebelumnya yang juga sama-sama PNS, Nurcahyo. Padahal tanah itu disewakan bukan untuk didirikan bangunan rumah tempat tinggal, melainkan sebagai tempat kegiatan usaha. Dengan demikian, status pemanfaatannya adalah sewa pakai. Karena itu, jika ada penyewa lain yang mendirikan bangunan permanen diatas tanah tersebut, hendaknya konsekuen seperti Habibah.
Namun jika sebaliknya, maka yang berkompeten, dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati, harus meninjau kembali perjanjian sewa yang pernah dilakukan. Bila perlu tarif sewa untuk tanah aset yang diatasnya sudah berdiri bangunan permanen itu harus dinaikkan sepuluh kali lipat. Disamping itu, dalam klausul perjanjian sewa menyewa aset tanah itu tetap harus dicantumkan, yaitu sewaktu-waktu Pemkab membutuhkan tanah tersebut, penyewa harus melepasnya."Sudah tentu, tanpa disertai tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun." Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Drs Edy suwanto, ketika ditanya berkait dengan hal itu membenarkan. "Dewan juga sudah menanyakan hal tersebut, dan kami jawab Habibah sudah membongkar rumahnya yang dibangun di atas tanah milik Pemkab."
Risiko
Menyikapi hal itu, salah seorang anggota LSM Ilalang Nusantara Pati, Ipong S(35), menyatakan salut atas kesadaran Habibah yang akhirnya bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya. Apalagi, proses dia menempati aset tanah itu semula bukan sebagai penyewa. Perempuan itu menerima peralihan dari penyewa sebelumnya yang juga sama-sama PNS, Nurcahyo. Padahal tanah itu disewakan bukan untuk didirikan bangunan rumah tempat tinggal, melainkan sebagai tempat kegiatan usaha. Dengan demikian, status pemanfaatannya adalah sewa pakai. Karena itu, jika ada penyewa lain yang mendirikan bangunan permanen diatas tanah tersebut, hendaknya konsekuen seperti Habibah.
Namun jika sebaliknya, maka yang berkompeten, dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati, harus meninjau kembali perjanjian sewa yang pernah dilakukan. Bila perlu tarif sewa untuk tanah aset yang diatasnya sudah berdiri bangunan permanen itu harus dinaikkan sepuluh kali lipat. Disamping itu, dalam klausul perjanjian sewa menyewa aset tanah itu tetap harus dicantumkan, yaitu sewaktu-waktu Pemkab membutuhkan tanah tersebut, penyewa harus melepasnya."Sudah tentu, tanpa disertai tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun." Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Drs Edy suwanto, ketika ditanya berkait dengan hal itu membenarkan. "Dewan juga sudah menanyakan hal tersebut, dan kami jawab Habibah sudah membongkar rumahnya yang dibangun di atas tanah milik Pemkab."
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda