Perda TPI dan Retribusi Diminta Direvisi
Sesuai dengan Perda 22/2009, retribusi TPI sebesar 2,85 persen itu diperoleh dari pungutan yang dikenakan kepada nelayam 1,71 persen) da bakul (1,14 persen). Sementara dana retribusi sepenuhnya dikelola Pemkab Pati. Diungkapkannya, tuntutan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kabupaten Pati, Selasa (28/12) lalu. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari para nelayan dan pemilik kapal berinisiatif untuk mendirikan TPI mandiri bila Pemkab Pati tidak mau meninjau kembali kedua perda tersebut dan menyerahkan pengelola dana bansos kepada KUD Sarono Mino. Dikonfirmasi terkait masalah itu, Kepala dislatkan Pati Ir Slamet Singgih P MSi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tututan dari para nelayan kepada Bupati terlebih dahulu. "Sejauh ini kami telah menampung aspirasi dari para nelayan untuk kemudian disampaikan kepada Bupati," ucapnya.