Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Bidang Komunikasi dan Informatika (KOMINFO)

II.    FILOSOFI OTONOMI DAERAH
Sebaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Filosofi Otonomi Daerah adalah :
1.    Bahwa hakekat otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat.
2.    Pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,  ada yang  bersifat pelayanan dasar (basic services) dan ada pula yang bersifat pengembangan potensi (sektor) unggulan dan kekhasan daerah (Core Competence).
3.    Eksistensi Pemerintahan Daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, yang diselenggarakan  melalui pelayanan yang  demokratis, peningkatan daya saing,  pemerataan dan berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

III.    URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMINFO
Pembagian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, berdasarkan peran masing-masing tingkatan pemerintahan adalah sebagai berikut :
Peran Pemerintah Pusat :
1.    Lebih fokus pada pembuatan kebijakan bidang komunikasi dan informatika.
2.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika
3.    Kegiatan implementasinya terbatas pada urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang berskala nasional (lintas provinsi) dan atau internasional.
Peran Pemerintahan Provinsi.
1.    Melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika skala provinsi (lintas kabupaten/kota) dalam koridor kebijakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini  Menteri Komunikasi dan Informatika.
2.    Khusus Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring, supervisi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan.
Peran Pemerintahan Kabupaten/Kota :
1.    Melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika skala kabupaten/kota dalam koridor kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
2.    Melaksanakan monitoring, supervisi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di tingkat desa/kelurahan.
3.    Melaksanakan teknis pelayanan berkaitan dengan pelayanan dasar guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, jo. Keputusan Bupati Pati No. 32 Tahun 2008 tentang Tupoksi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Pati. Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Pati di bidang Komunikasi dan Informatika, yang kemudian menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika  adalah sebagai berikut :
1.    Seksi Pos dan Telekomunikasi (POSTEL).
a.    Penyelenggaraan pelayanan pos di pedesaan.
b.    Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan.
c.    Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen.
d.    Penertiban jasa titipan untuk kantor agen.
e.    Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten  sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio.
f.    Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kabupaten.
g.    Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang komunikasi.
h.    Pemberian izin terhadap instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G).
i.    Pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya.
j.    Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator.
k.    Penanggung jawa panggilan darurat telekomunikasi.
l.    Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi.
m.    Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten.
n.    Pemberian izin Hinder Ordonantie (Ordonansi Gangguan).
o.    Pemberian izin instalasi penangkal petir.
p.    Pemberian izan instalasi genset.
q.    Pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi.
r.    Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
2.    Seksi  Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI).
a.    Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio.
b.    Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan atau televisi.
c.    Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kabupaten.
d.    Pelaksanaan diseminasi informasi nasional.
e.    Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten.
3.    Seksi Pengelohan Data Elektronik (PDE).
a.    Menyelenggarakan administrasi pelayanan umum bidang pengolahan data elektronik.
b.    Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan pengendalian sistem komputerisasi.
c.    Memberikan bimbingan dan pengendalian komputer di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten.
d.    Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan jasa akses internet (ISP).
e.    Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan jasa interkoneksi internet (NAP)
f.    Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan jasa wireless access protocol (WAP)
g.    Melakukan pembinaan dan pengawasan warung internet (warnet)
h.    Fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi bagi masyarakat pedesaan.
i.    Pembinaan dan penyebarluasan teknologi internet.
j.    Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian standarisasi perangkat internet.
k.    Melakukan pembinaan peningkatan kemampuan penguasaan teknologi informasi.
l.    Melakukan koordinasi dan survey pengembangan warnet di pedesaan.
m.    Melakukan koordinasi pembangunan fasilitas internet di pedesaan menuju terwujudnya desa digital.
n.    Melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dalam media internet, intranet dan ekstranet.
o.    Mencetak dan Menerbitkan dokumen gaji PNS jajaran Pemerintahan Kabupaten Pati.
Untuk melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika, Pemerintahan Kabupaten Pati masih menunggu norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Penetapan NSPK dimaksud dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2007. Apabila Menteri Komunikasi dan Informatika dalam kurun waktu 2 (dua) tahun belum menetapkan NSPK, maka Pemerintahan Kabupaten Pati dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya NSPK.

IV.    PROGRAM BIDANG KOMINFO pada DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA  KABUPATEN PATI
1.    Tahun Anggaran 2009.
Sebagai Institusi baru, Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, tahun anggaran 2009 melaksanakan program kegiatan sebagai berikut :
a.    Fasilitasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan penyiaran dan KMIP. Berupa sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008  tentang tata cara dan persyaratan perizinan  penyelenggaraan penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Jo. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Program ini sebagai tindak lanjut surat Mendagri No. 660/1081/SJ, tanggal 30 Maret 2009 perihal penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi.
b.    Pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informasi melalui inventarisasi penyelenggaraan usaha pos dan telekomunikasi. Kegiatannya berupa pendataan terhadap LPP dan LPS, Pusat dan Agen Jasa Titipan, Perwakilan Media Massa, Wartel dan Warnet, penyelenggara usaha Pos dan Telekomunikasi.
c.    Pencetakan dan penerbitan dokumen gaji PNS jajaran Pemerintahan Kabupaten Pati. Merupakan aktivitas rutin sebagai wujud pelayanan terhadap Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan hak-haknya.
d.    Penyusunan sistem informasi terhadap layanan publik. Dengan membangun  Website Pemerintahan Kabupaten Pati dan hotspot di kawasan Alon-alon Simpang Lima Pati. Infrastruktur jaringan internet yang akan dibangun pada tahapan ini  adalah berupa Local Area Network (LAN), merupakan jaringan di dalam gedung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, yang akan dipancarkan ke Kawasan Alon-alon Simpang Lima Pati sebagai titik pancar Hotspot Area.
2.    Tahun Anggaran 2010.
Berdasarkan RKA-SKPD Tahun 2010, Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati merencanakan program kegiatan sebagai berikut :
a.    Pengkajian dan penelitian bidang informasi dan komunikasi. Produk yang akan diwujudkan adalah tersusunya Dokumen Cell Plan penentuan titik (zona) lokasi pembangunan menara telekomunikasi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Jo. Pasal Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Surat Menteri Dalam Negeri No. 660/1081/SJ, tanggal 30 Maret 2009 perihal penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi.
b.    Fasilitasi peningkatan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan informatika. Yakni dengan  menyelenggarakan pelatihan bagi programer dan operator untuk setiap SKPD. Dengan tujuan agar mampu meng-enter dan meng-up date data, dan mampu melakukan maintenance dengan baik terhadap infrastruktur dan konten website di masing-masing SKPD sebagai sub domain.
c.    Pengadaan alat-alat studio dan komunikasi. Program ini sebagai tindak lanjut dan pengembangan pembangunan website dan hotspot tahun 2009. Merupakan program peningkatan perangkat Local Area Network (LAN) menjadi Wide Area Network (WAN), jangkauannya mencakup daerah geografis yang lebih luas, dapat mencakup sampai antar-provinsi, negara bahkan benua.
Diharapkan  masyarakat pengguna internet dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan (SKPD) secara timbal balik dan merupakan integrasi dari seluruh kantor pemerintahan (interkoneksi antar SKPD), dimana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan (SKPD) yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.
d.    Pengembangan komunikasi, informatika dan media massa. Bentuk kegiatannya berupa pemeliharaan infrastuktur dan peningkatan kualitas  konten web yang disajikan kepada publik. Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka situs e-Government harus dikelola secara serius dan harus selalu up to date, di-maintenance dengan baik. System yang dibuatpun harus benar-benar matang, baik dari segi tampilan, konten, maupun dari sisi security-nya.
e.    Kerjasama informasi dan media massa. Out put yang diharapkan adalah terciptanya kerja sama yang solid dengan kalangan media massa. Program tersebut disusun dalam rangka mendapatkan berita-berita yang selalu up to date.
f. Program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Out put yang diharapkan adalah tersusunya sistem informasi terhadap layanan publik. Adalah kewajiban Pemerintahan Kabupaten Pati untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik. Dengan membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi guna mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, maka Publik dapat mengakses informasi berkaitan dengan program kegiatan Pemerintahan Kabupaten Pati dengan mudah.
Tahun Anggaran 2010 antar SKPD se Kabupaten Pati telah terkoneksi dengan jaringan internet, sehingga program elektronik government (e-Gov) dapat berjalan lancar, sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Namun karena terbatasnya anggaran, maka berdasarkan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2010 hanya akan melaksanakan program :
1.    Pendataan keberadaan menara (eksisting) telekomunikasi yang beropersi di Kabupaten Pati.
2.    Pendataan keberadaan LPP, LPS dan LPK dan memfasilitasi proses perizinannya.
3.    Pemeliharaan jaringan pelayanan informasi publik.

V.    KESIMPULAN.
Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat ditarik benang merahnya   sebagai berikut :
1.    Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pati, berkaitan dengan pelayanan dasar.
2.    Pemerintahan Kabupaten Pati telah melaksankan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, dengan diterbitkannya  Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pati, dan Keputusan Bupati Pati No. 32 Tahun 2008 tentang Tupoksi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Pati, sebagai unsur pelaksana otonomi daerah.
3.    Untuk melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika, Pemerintahan Kabupaten Pati menunggu norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2007. Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) tahun NSPK belum ditetapkan, maka Pemerintahan Kabupaten Pati dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya NSPK.
4.    Menyongsong diberlakukannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Kabupaten Pati telah berbenah diri dengan menyiapkan suprastruktur dan infrastruktur secara bertahap, sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaanya.


Pengirim :
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika
pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Pati.
Email : [email protected] atau [email protected].


Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda