Moralitas dan Rasionalitas Hukum

Reformasi Pendidikan Hukum

Masyarakat sekarang ini sudah makin kritis dan demokratis serta lebih rasional sehingga mereka akan sangat mudah merasakan dan menduga apakah suatu putusan hukum itu adil atau tidak, apakah dilandasi kebenaran yang hakiki atau tidak, apakah masuk akal sehat atau tidak. Kalau masyarakat merasa kecewa karena melihat ketidakadilan dan tidak ada wadah untuk minta penjelasan atau klarifikasi, terjadilah demonstrasi ataupun protes dengan berbagai cara. Jadi, persoalan sebenarnya di negara ini adalah bagaimana hukum dan proses hukum kita menjadi rasional dan bermoral. Setelah itu, barulah keadilan dapat terwujud dan supremasi hukum menjadi berwibawa. Untuk mewujudkan moralitas dan rasionalitas hukum, pendidikan hukum di Indonesia harus direformasi lebih dahulu agar nantinya para lulusan bidang hukum sudah mempunyai kemampuan untuk rasionalisasi hukum secara bermoral.

Mahasiswa fakultas hukum seharusnya mempunyai kemampuan analisis dan logika yang tinggi sehingga mampu melakukan kajian dengan tajam dan akhirnya mampu mengambil keputusan yang terbaik karena dilandasi fakta, data, dan temuan lainnya. Kemampuan analisis dan logika dapat diketahui, salah satunya, melalui kemampuan matematikanya. Oleh karena itu, akan sangat ideal apabila mahasiswa hukum mempunyai nilai matematika yang tinggi. Kriteria seleksi mahasiswa fakultas hukum perlu ditinjau kembali dengan memasukkan kemampuan matematika sebagai salah satu kriteria kunci. Mitos bahwa pendidikan di fakultas hukum hanya mengandalkan kemampuan menghafal harus dihapus. Justru kemampuan analisis dan logika lebih diperlukan untuk mampu membuat keputusan.

Pada kenyataannya, proses hukum kita masih didasarkan kepada permainan kata-kata secara harfiah dengan multiinterpretasi tanpa dilandasi moralitas atau pesan moral yang terkandung di dalamnya. Artinya, penggunaan kata-kata dalam hukum seharusnya merupakan pesan moral dan bukan sebaliknya, untuk menghilangkan atau mengaburkan kebenaran yang hakiki. Seperti halnya proses politik, ekonomi, dan pembangunan, proses hukum pun seharusnya untuk kepentingan publik, untuk melindungi kepentingan publik, dan sudah saatnya hukum kita ini bermoral dan rasional.

Opini Lampung Pos 6 Januari 2011

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda