Lebaran, Pengusaha Diminta Hindari PHK

Namun lanjut dia, jika ada ketidak puasan pada salah satu pihak dapat melaporkan hal tersebut ke kantor Dinsosnakertrans Pati. Selanjutnya upaya penyelesaian masalah tersebut akan dilakukan secara bipartit H-7 Disinggung ketentuan pembagian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilunasi pelaku usaha sebelum H-7 sebelum Lebaran, Purwadi memastikan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR kesejumlah perusahaan. "Kemarin tim pemantau pelaksanaan pembagian THR mulai bergerak disekitar Kota Pati, antara lain UD Murni, Hotel Rama, Hetel Kencana, Swalayan Luwes, toko Surya Baru, Kacang Mukti Jaya, Kacang Era Mandiri, dan Indomaret," papar dia. Dari pemantauan tersebut, dia berharap, setiap pelaku usaha di Pati telah melunasi atau membayarkan THR para karyawannya sebelum H-7.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda