15 LSM Somasi Gubernur
Tak terima dengan ucapan itu, sebanyak 15 LSM yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng Utara menyomasi Gubernur Bibit. Mereka bahkan mengancam akan menempuh gugatan perdata jika dalam waktu dekat, sang gubenur tak mengklarifikasi statemennya. Ke-15 LSM tersebut adalah LBH, ANBTI, KRUHA, JATAM, ICEL, LBH YAPHI, HUMA, SARI, Madya, Walhi, Kontras, Desantara, serta Society for Health, Education, Environment and Peace (Sheep). Koordinator Sheep Jateng Husein memastikan somasi akan diajukan pekan ini. "Somasi kami lakukan karena saat menyebut LSM sontoloyo dan edan, dia berbicara atas nama Gubernur Jateng," tandasnya. Dengan somasi tersebut, jaringan LSM menuntut mantan Pangkostrad tersebut mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Dia menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditentukan Gubernur Bibit tidak mengklarifikasi somasi, maka jaringan LSM akan mengajukan gugatan perdata. "Ini sudah pencemaran nama baik. Kami merasa dikambinghitamkan oleh gubernur atas tidak jadinya pembangunan pabrik semen di Pati," kata dia. Statemen Gubernur Bibit yang menyebut LSM pemprovokasi masyarakat Pati agar menolak pembangunan pabrik semen sebagai sontoloyo dan edan pertama disampaikan saat melantik anggota Dewan Pengupahan Jateng dan Lembaga Kerjasama Tripartit pada Jumat (24/7) lalu. Kekecewaan tersebut diungkapkannya kembali di depan peserta turnamen golf Gubernur Cup di Gombel Minggu (26/7) lalu. Saking jengkelnya, Bibit menyatakan tidak akan turun dan menerima keluh kesah masyarakat Pati. "Kalau pupuk langka, mengeluh saja ke LSM. Kalau harga gabah murah, menangislah ke LSM, jangan ke saya," ujarnya waktu itu. Kepala Program LBH Semarang Karman menambahkan, saat ini berkas somasi masih dalam tahap penyusunan dan koreksi dari anggota jaringan. Dia berpendapat, pernyataan Gubernur Bibit sama sekali tidak mendidik. "Kalau dia menyatakan tidak akan membantu masyarakat Pati bila ada kesulitan, itu namanya melempar tanggung jawab selaku gubernur," sentilnya. Menurut Karman, pernyataan Gubernur Bibit Waluyo sudah benar-benar melecehkan LSM. Sebab keberadaan LSM diakui oleh UU. Apalagi dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai undang-undang yang berlaku. "Yang kami perjuangkan ini ada landasannya, tidak sembarangan." Pernyataan Gubernur Bibit juga disesalkan dewan. Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Thontowi Jauhari mengatakan gubernur tidak boleh diskriminatif dengan masyarakat Pati. "Kan tidak bisa seperti itu. Mereka kan juga warga Jateng. Saya harap apa yang diucapkan tidak benar-benar dilaksanakan," ungkap dia. Anggota komisi C Muhadjir M Ardian juga sependapat. "Bagaimana mungkin LSM diminta menyediakan pupuk dan membuat harga gabah naik," tanyanya. Sementara Gubernur Bibit Waluyo usai rapat paripurna DPRD Jateng kemarin menyatakan tidak mau berandai-andai soal wacana pencarian lahan baru bagi pembangunan pabrik SG. "Aku tak ambil nafas dulu. Dulu sudah saya ACC, tapi saudara di Pati menolak, ya gimana lagi," tandasnya.