Anggota DPRD Kabupaten Pati Berkurang

Jika melakukan pergantian anggota, lanjutnya, akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan sejumlah pengurus DPC Demokrat. Selain itu, pihaknya, akan mengkonsultasikan kepada DPP atas persoalan ini.

Dalam pemilihan legislatif lalu, almarhum H Mohammad Husain ini maju menjadi calon legislatif di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Pati, yakni Gabus, Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo. Kebetulan tempat tinggalnya berada di Desa Gabus, Kecamatan Gabus dan dimakamkan di desa setempat.

Untuk yang akan mengantikan, H Joni Kurnianto mengaku, masih mempelajari UU dan Peraturan KPU lebih dulu. Sebab, UU dan Peraturan KPU berbeda dengan periode sebelumnya.

Sementara calon legislatif yang perolehan suaranya di bawah almarhum H Mohammad Husain ini, ada Andayani dengan perolehan suara 4.267 suara; Sutiknyo dengan 1.623 suara, Joko Sutrisno dengan 688 suara, Muhammad Chundri dengan 429 suara, Tri Pujiningtyas dengan 84, dan Icuk Pranoto Aji dengan 75 suara.

Adanya anggota DPRD Kabupaten Pati yang meninggal, Pramudya Budi Listiantoro, Ketua KPU Kabupaten Pati mengaku, masih menunggu peraturan KPU Pusat tentang PAW. Selama ini, KPU Kabupaten Pati belum menerima pengajuan PAW dari Partai Demokrat.

"Apakan peraturan yang dulu tetap berlaku sampai sekarang atau tidak, nanti akan kita konsultasikan kepada KPU Pusat. Kalau peraturan KPU No 1 tahun 2005 tentang PAW ini mengunakan UU Pemilu tahun 2003, sedangkan pemilu 2009 ini memakai UU No 10 tahun 2008 dengan sistem suara terbanyak, bukan nomor urut lagi," jelasnya. (ris)

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda