Banyak Ruas Jalan Tanpa Patok Batas

Maksudnya, kata petugas lapangan Bidang Binamangsa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati D.Suwarno, ada yang sengaja merusak atau merobohkan patok yang terbuat dari beton itu. Khusus terjadinya perusakan tersebut bisa terlihat di ruas Jalan Limgkar Selatan (JLS)Pati.
Berkait dengan kepentingan apa mereka melakukan hal seperti itu, sepertinya hanya sekedar perbuatan iseng. Akan tetapi, jika dicermati lagi, ada pula yang sengaja merobohkan patok batas RMJ tersebut agar batas tanah miliknya dengan jalan raya tidak terlihat. Kendati di ruas JLS patok batas RMJ itu banyak yang dirusak, tapi masih ada satu patok lagi yang ukurannya lebih besar. patok itu tertanam dan tidak bisa dirobohkan oleh satu orang. "Dengan demikian . jika ada yang sengaja merusak, hanya bisa dilakukan bagian atas, tapi membutuhkan waktu lama,"ujarnya.
Mencetak pemahaman masyarakat tentang RMJ, diakuinya masih minim, termasuk apa itu roi jalan. Maka dari itu secara bertahap semua ruas jalan milik pemkab akan dipasangi patok batas. Tujuan utamanya, agar warga di pinggir jalan diajak belajar untuk memahami apa fingsi patok batas RNJ tersebut.
Sekang ini pihaknya telah mencetak 250 batang patok RMJ dengan ketinggian 120 cm dan lebar 20 cm. Dengan ukuran itu, diharapkan setelah nanti dipasang tidak ada tangan jahil yang sengaja mencoba merusak atau merobohkannya.
Apalagi kalau hanya ekedar iseng, seharusnya justru ikut menjaganya agar batas ruang milik jalan tersebut tidak selalu terusik demi kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan patok batas tersebut, jika warga berdiam di pinggir jalan akan mengetahui berapa meter jaraknya dari roi jalan. Terutama kalau hendak mendirikan rumah atau bangunan lainnya.
Mengingat patok batas RMJ yang dicetak saat ini baru 250 buah, maka minimal tiap 100 meter baru bisa dipasang satu patok batas. Hal tersebut terhitung sudah lumayan. Sebab, ruas jalan kabupaten yang sampai sekarang belum terpasang patok itu cukup banyak.
Padahal, untuk ruas jalan antarkecamatan seperti antara Desa /kecamatan Tambakromo ke Desa Maitan, kecamatan setempat ruas jalannya melintas di tengah hutan jati. "Karena itu, patok batas RMJ sangat diperlukan agar lebar ruas jalan itu tidak semakin berkurang."       

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda