MUI Se-Jawa dan Lampung Desak ''The Master'' Dihentikan
Ketua Komisi Fatwa, Komisi C usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, KH Syafe'i di Serang, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya tersebut karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.
"Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.
Namun dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata.
"Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.
Namun dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda