Dalam era demokrasi dan keterbukaan, masalah pemerintahan lebih
menarik lagi untuk dibahas. Adanya keterbukaan prilaku aparatur
pemerintah akan lebih banyak mendapat sorotan.
Untuk
memahami bekerjanya hukum dapat dilihat dari fungsi hukum itu sendiri
di dalam mengawasi aparatur negara. Fungsi hukum dapat diamati dari
beberapa sudut pandang sesuai kegunaannya. Menuju pemerintahan yang
baik ada beberapa sudut pandang tentang masalah hukum ini termasuk
"Fungsi Hukum sebagai Sosial Kontrol Pemerintah".
Dengan
adanya Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 merupakan suatu alat kontrol bagi aparatur pemerintah yang
bertujuan untuk membina, menyempurnakan dan menertibkan aparatur
dibidang tata usaha negara, agar mampu menjadi alat yang efisien,
efektif bersih serta berwibawa dan yang dapat melaksanakan tugasnya
selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian
masyarakat.
Pemerintah harus lebih hati-hati membuat
keputusan. Keputusan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat akan
digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Birokrasi
pemerintah yang responsif terhadap aspirasi bermasyarakat dan
perkembangan keadaan memerlukan sistem informasi yang memadai. Tanpa
sistem informasi yang handal sulit bagi birokrasi pemerintah untuk
merumuskan kebijaksanaan yang benar-benar mencerminkan aspirasi
masyarakat. Informasi harus tidak hanya tersedia pada lembaga tingkat
pusat atau tingkat pimpinan puncak saja tapi harus menyebar sampai ke
tingkat daerah atau tingkat yang lebih bawah.
Apabila semua
jajaran tingkatan manajemen dapat mempunyai akses yang sama dalam
memperoleh informasi, maka sebenarnya jumlah eselon yang ada dalam
birokrasi pemerintah dapat dikurangi. Dengan begitu organisasi
pemerintah akan menjadi lebih lincah dan lebih mudah menyerap aspirasi
masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah
masyarakat, dimana di dalam masyarakat itu terjadi bila seseorang yang
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga
kemasyarakatan.
Sebagai faktor yang perlu diperhatikan
dalam penggunaan hukum sebagai alat mengubah masyarakat adalah
mempersiapkan Peraturan Perundang-Undangan yang akan diterapkan dalam
kehidupan masyarakat dan juga di dalam pemerintahan.
Dalam
usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum itu perlu adanya upaya-upaya
dan penyuluhan hukum yang secara teratur dan terencana baik kepada
masyarakat ataupun aparatur pemerintah.
Bahwa untuk
mencapai suatu pemerintahan yang baik, perlu adanya kontrol terhadap
kinerja pemerintah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan
Tata Usaha Negara yang didalam Undang-undang No 5 Tahun 1986 disebut
juga Pengadilan Administrasi Negara. Diciptakannya Pengadilan Tata
Usaha Negara untuk melayani masyarakat pencari keadilan dibidang Tata
Usaha Negara, khususnya terhadap putusan-putusan pemerintah yang
melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Penerapan hukum
dan peratuan-peraturan pemerintah harus dijalankan dengan baik, agar
tercapai suatu pemerintahan yang berwibawa.
Menyikapi iklim
demokrasi yang semakin berkembang dan pemahaman masyarakat akan
demokrasi yang semakin tinggi, pemerintah semakin dituntut memberi
pelayanan publik yang maksimal. Kini masyarakat bebas menyampaikan
kekeluhan dan pendapatnya, mengingat pada era otonomi pemerintah daerah
diberikan kewenangan dalam mengelola kebijakan daerah yang pada masa
sebelumnya dikuasai pemerintah pusat.
Masyarakat yang
tadinya merasa terkekang dan tertutup, kini kian sadar akan haknya
untuk mendapatkan pelayanan yang baik pada pemerintah.
Bahwa
untuk menemukan birokrasi pemerintah yang baik, yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat, harus
berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pemerintah juga
bertanggung jawab dan menjamin kebebasan, keterbukaan dan dapat
dikontrol masyarakat.
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai
alat kontrol harus berjalan baik untuk mewujudkan tata kehidupan negara
dalam bidang hukum dan mencapai suatu masyarakat yang sejahtera, aman,
tentram serta tertib dan menjamin persamaan kedudukan setiap warga
masyarakat dalam hukum.
Disamping adanya pelaksanaan
pemerintah yang baik, masih perlu adanya usah-usaha dan penegak hukum
untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar
masyarakat itu cepat mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang
berlaku.
Untuk mencapai suatu pemerintahan yang baik,
diharapkan aparatur pemerintah dapat menciptakan penegakan hukum dan
tidak korupsi. Selain itu, dengan peningkatan manajemen aparatur
pemerintah, diharapkan mampu mengelola dan mengatasi konflik-konflik
yang timbul dan dapat menghambat pembangunan di daerah.
(Penulis adalah praktisi hukum dan pengurus IKADIN Medan, tinggal di Medan)
|