Penetapan APBD 2011 Diminta Dipercepat
Dokumen yang diserahkan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu berisi Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2010 tentang APBD Tahun Angagaran 2010 Selain itu, juga disertakan Perbud Pati No.2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Tahun Angagaran 2010, DPA SKPD Tahun Anggaran 2010, Surat Penyediaan Dana SKPD Tahun Angagaran 2010, dan Keputusan Bupati No. 900/825/2010 tentang penetapan uang Persediaan SKPD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
Plt Sekda Pati Haryanto SH MM mengatakan,Perda APBD ditetapkan pada 13 Maret setelah rancangan DPA dari SKPD diverivikasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Lima hari kemudian, dia menyutujuinya lalu dijadikan dasar pelaksanaan anggaran oleh setiap SKPD.
Plt Sekda Pati Haryanto SH MM mengatakan,Perda APBD ditetapkan pada 13 Maret setelah rancangan DPA dari SKPD diverivikasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Lima hari kemudian, dia menyutujuinya lalu dijadikan dasar pelaksanaan anggaran oleh setiap SKPD.
Haryanto mengaku, proses pembahasan tersebut memakan waktu lama. Kendati demikian, dia mengatakan, pembahasan APBD itu tepat waktu sehingga tidak terkena pinalti.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda