Pelayanan PLN Dikeluhkan

"Sebenarnya tidak ada keberatan. Hanya kok nggak ada sosialisasi dahulu. BEgitu (ada) pengumuman langsung diterapkan, ujarnya". Seharusnya menurut Jayadi, pelanggan lain, sebelum diterapkan pihak terkait memberikan informasi terlebih dahulu, seperti selebaran berisi pemberitahuan tentang hal tersebut dan sebulan kemudian baru diterapkan. "Jadi rakyat tahu," tandasnya.
Pihak Ketiga
Terkait dengan sosialisai pengenaan tarif tambahan itu, ujar manajemen PT PLN UPJ Pati Akhmad Samsuri, pihaknya telah menyerahkan hal tersebut sepenuhnyakepada pihak ketiga, yakni CV Santi Daya Mukti Semarang. Sementara itu, pihaknya juga mengakui adanya pengenaan biaya tambahan bagi pelanggan PPOB bila melakukan pembayaran rekening listrik setelah tanggal tujuh.
"sesuai dengan surat pemberitahuan perubahan biaya administrasi dari CV saiti Daya Mukti Semarang mulai berlaku 1 Oktober lalu," katanya. Dia menyebutkan pengenaan biaya tambahan itu tidak berlaku bagi pelanggan listrik prabayar dan pelanggan non tagihan listrik.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda