Pers, dari dan untuk Rakyat

Kemerdekaan pers atau kebebasan pers? Dua istilah yang secara harfiah berbeda tetapi substansinya sama. Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengibaratkan seperti selembar daun sirih, Dibolak-balik berbeda warna tetapi kalau digigit sama rasanya. Konstitusi nasional kita memang pernah menggunakan dua istilah itu. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 menggunakan istilah kebebasan pers. Adapun UU Nomor 40 Tahun 1999, dan UUD 1945 menggunakan istilah kemerdekaan pers. Fungsi Pers Esensi kemerdekaan/ kebebasan pers dapat dilihat dari dua hal. Bebas dari apa dan bebas untuk apa. Yang pertama, tentu bebas dari ancaman dan paksaan. Bebas dari sensor, beredel (breidel), dan larangan penyiaran. Masa sebelum diundangkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 dikenal sebagai masa pers tiarap.  Sensor, beredel, larangan penyiaran dalam berbagai bentuknya sering dilakukan terhadap pers nasional. Koran-koran seperti Sinar Harapan, Prioritas, Tempo, atau Detak, pada masa Orde Baru pernah diberedel. Begitu juga beragam ancaman dan tekanan sering dilakukan terhadap pers. Baik itu oleh penguasa, aparat keamanan ataupun masyarakat. Terutama dari mereka yang merasa kepentingannya terganggu oleh suatu pemberitaan pers. Lantas, bebas untuk apa? Ya, bebas untuk melaksanakan hak-haknya. Di antara hak yang sangat penting dari pers adalah hak untuk mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi dan gagasan. Bebas untuk apa lagi? Untuk melaksanakan fungsi pers, terutama fungsi sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial. Apa lagi? Bebas untuk melaksanakan perannya. Terutama terkait dengan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberi saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Juga peran  memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Fungsi dan peran pers itu nyata, semua berkaitan dengan kepentingan umum. Tetapi semua itu tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik manakala pers tidak diberi kebebasan dalam mencari informasi, mengolah informasi, dan menyiarkan informasi. Inilah pentingnya dukungan semua pihak terhadap prinsip kemerdekaan/ kebebasan pers. 

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda