Bupati Akui Tak Banding karena Masukan Ormas

Bupati juga mengaku, telah mempelajari laporan dan kronologi persidangan di PTUN Semarang hungga dijatuhkan, bahwa batas waktu pengajuan banding adalah 14 hari setelah putusan dibacakan atau 14 Desember lalu. Tasiman menjelaskan, untuk membatalkan surat keputusan atau produk hukum tidak dapat dilakukan pihaknya. Kewenangan itu menurutnya, ada pada pengadilan (PTUN).
Selain mendapat masukan dari salah ormas tersebut, keputusan untuk tidak mengajukan banding lantaran kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. "Saat hendak melakukan upaya hukum tersebut waktunya sudah habis. Saya tidak tahu apakah setelah waktu 14 hari dari pembacaan putusan masih bisa dilanjutkan," katanya.

Terus Berjuang
Tidak hanya Bupati, kalangan pengurus partai politik juga gerah dengan kritik yang mengatakan pihaknya tidak memikirkan aspirasi mayoritas masyarakat, terutama dalam hal penutupan karaoke. "Kami mendukung upaya gerakan untuk mengingatkan kambali Bupati Pati agar serius menutup karaoke. Apakah itu berupa sidang rakyat atau unjuk rasa rasa," ujarnya kepada Suara Merdeka, akhir pekan lalu.
Pihaknya juga memerintahkan dua kadernya yang ada di DPRD untuk ikut getol menyuarakan penolakan yang menjadi aspirasi mayoritas masyarakat. Diharapkan menyuarakan penolakan yang menjadi aspirasi mayoritas masyarakat. Diharapkan, dalam setiap kesempatan rapat internal DPRD maupun yang melibatkan eksekutif, penolakan terhadap tempat hiburan malam harus disuarakan dengan lantang.
"Kader kami yang di DPRD harus lebih vokal lagi dalam menyuarakan suara rakyat. Terutama soal kaaroke yang berdampak buruk bagi masayarakat," katanya.
Anggota DPRD dari PBB H. Slamet Budi Santoso mengaku sejauh ini dia dan seorang rekannya Supriyato getol dalam memberikan pandangan tentang keberadaan karaoke. Termasuk menolak ditetapkannya pajak hiburan dalam raperda tentang pajak daerah.
"KAmi tidak pernah menutup mata untuk menyikapi masalah tersebut. Kami tidak menyetujui pajak hiburan ditetapkan karena sama saja dengan melegalkan tempat karaoke," tandasnya.
Mengenai kekalahan Bupati dalam gugatan di PTUN Semarang dan tidak diupayakan banding ke PTUN Suarabaya, dosesalkan Slamet. Menurutnya, eksekutif sejauh ini tidak memiliki keseriusan untuk menutup tempat karaoke yang cenderung merusak moral masyarakat karena di dalamnya sarat kemaksiatan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda