Polres Pati Bongkar Judi Togel Di 2 Tempat Berbeda
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Pati juga menggrebeg tersangka lain, di Desa Metaraman Kecamatan Margorejo, bernama Rochim (30 tahun). Tersangka ini mengaku sebagai agen penjualan togel.
Sebuah HP Nokia 3110 yang memuat berita terkirim berisi pesan singkat no togel, uang tunai Rp. 748ribu, serta dua lembar kertas rekapan, menjadi barang bukti dalam penggrebegan.
Dari pengakuan tersangka Rochim kepada penyidik Polres Pati, kegiatan haram tersebut sudah dilakoninya sejak setahun lalu. Untuk menghindari intaian polisi, dia menjualnya dengan sembunyi-sembunyi. Sedang angka tebakan dikirim melalui pesan singkat ke nomor para pembeli.
Setelah uang tebakan terkumpul, tersangka Rochim menyerahkan kepada seorang tersangka lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Cahyono. Tersangka yang masih DPO ini, merupakan warga Dukuh Kemiri Desa Sarirejo Kecamatan Pati.
Kapolres Pati AKBP Listyo Sigit Prabowo melalui Kasat Reskrim – AKP Saprodin meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek-praktek perjudian segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat, untuk ditindak lanjuti.
Senasib dengan Sukimin, Rochim juga kini mulai menghabiskan hari-harinya untuk sementara di dalam balik terali sel tahanan Mapolres Pati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedang penyidik bakal menjerat kedua tersangka ini, dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)
Sebuah HP Nokia 3110 yang memuat berita terkirim berisi pesan singkat no togel, uang tunai Rp. 748ribu, serta dua lembar kertas rekapan, menjadi barang bukti dalam penggrebegan.
Dari pengakuan tersangka Rochim kepada penyidik Polres Pati, kegiatan haram tersebut sudah dilakoninya sejak setahun lalu. Untuk menghindari intaian polisi, dia menjualnya dengan sembunyi-sembunyi. Sedang angka tebakan dikirim melalui pesan singkat ke nomor para pembeli.
Setelah uang tebakan terkumpul, tersangka Rochim menyerahkan kepada seorang tersangka lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Cahyono. Tersangka yang masih DPO ini, merupakan warga Dukuh Kemiri Desa Sarirejo Kecamatan Pati.
Kapolres Pati AKBP Listyo Sigit Prabowo melalui Kasat Reskrim – AKP Saprodin meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek-praktek perjudian segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat, untuk ditindak lanjuti.
Senasib dengan Sukimin, Rochim juga kini mulai menghabiskan hari-harinya untuk sementara di dalam balik terali sel tahanan Mapolres Pati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedang penyidik bakal menjerat kedua tersangka ini, dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda