Dibatasi, Izin Karaoke Baru

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Hamzawi SH itu dihadiri pula oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kayandu) Ir Mochtar Effendi MM yang didampingi Kasi Perizinan Rusman.
Penertiban, kata Puji, dilakukan melalui paguyuban pengusaha karaoke.

Dalam hal ini pihaknya akan menyusun tata tertib yang salah satunya menyangkut perilaku dan cara berpakaian para pemandu karaoke (PK).

"Nanti lewat paguyuban (PK dan pengusaha) dikumpulkan bupati," katanya yang mengaku masih mencari waktu yang tepat karena bupati saat ini masih konsentrasi menangani masalah musibah longsor di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Mochtar Effendi yang baru aktif menjabat kepala Kayandu dua hari ini menyatakan, filosofi awal pemberian izin tempat karaoke adalah untuk mengangkat perekonomian masyarakat Pati.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda