Tak Mampu Penuhi UMK Wajib Ajukan Penangguhan

Bahkan, pihaknya akan mengambil langkah pro justisia (hukum) bila perusahaan  tidak  mengindahkan teguran dan surat peringatan agar membayar upah tenaga kerja sesuai UMK., sebab menurutnya hal itu termasuk pelanggaran terhadap hak asasi para tenaga kerja. 97 persen Lebih lanjut kantanya, UMK Pati tahun 2011 yang diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah naik menjadi Rp. 769.550 dari sebelumnya atau tahun ini Rp. Rp. 733.000,-. Usulan UMK baru ini, lanjut dia, mencapai 97 persen dari biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Pati. "Bila disetujui Gubernur, berarti UMK Pati tahun depan akan naik Rp. 36.550,- dari tahun ini. Kita tunggu saja, semoga mendapat angka itu mendapat persetujuan Gubernur, "harapnya. Ia menambahkan, setiap perusahaan yang mempunyai lebih dari 10 karyawan dan mengupah lebih dari Rp.1 juta per bulan, berkewajiban mengikutkan karyawannya dalam jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek ), Ketetapan ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek," terangnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda