Lawan Tayangan Tidak Mendidik, KPID Siapkan Boikot menonton TV
Untuk melawan itu semua, ungkap Zainal Petir, KPID dan masyarakat harus meningkatkan perannya dalam pengawasan isi siaran sebagaimana diamantkan pasal 52 UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Demikian dikatakan Zainal Petir di hadapan perwakilan 130 peserta pada rapat koordinasi bidang Isi Siaran KPID Jateng dengan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI), Fatayat, Aisyah, TP PKK, KNPI, dan Dishubkominfo di gedung E lt 4 Setwilda Jateng, Rabu, 3 November 2010. “ Kami sudah membentuk kelompok pemantau di 26 Kab/Kota di wilayah Jateng. Mereka bertugas mengawasi kemudian melaporkan tayangan yang dapat merusak moral dan mental bangsa, khususnya anak-anak dan remaja. Jadi televisi swasta nasional jangan main-main dengan masyarakat Jawa Tengah kami siapkan boikot menonton acara yang tidak mendidik,” tegas Zainal. Boikot dimaksudkan sebagai bentuk protes keras dan shock therapy terhadap televisi agar mereka kembali melakukan tayangan sesuai harapan masyarakat. Sebenarnya lembaga penyiaran baik radio dan televisi sudah diamanti oleh UU penyiaran agar menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa maupuan pembentukan intelektualitas. “Bagaimana masyarakat kita akan cerdas dan bermoral kalau hampir setiap hari dijejali tayangan-tayangan perselingkuhan, intrik keluarga, demontrasi anarkis, asusila, “pertengkaran politisi”, dan suguhan ketidaktaatan hukum yang terkesan sudah lumrah. Saatnya kita lawan dan kita ubah tayangan bermartabat,” tandas Zainal.Red/SH