Organda Jateng Tegaskan, Kendaraan AKAP Klas Ekonomi Dilarang Naikkan Tarif
Lebih dari 29.500an kendaraan angkutan penumpang, kini siap beroperasi melayani pergerakan masyarakat di Jawa Tengah selama lebaran tahun ini. Wakil Ketua Organda Jawa Tengah Cornelis, usai rapat koordinasi kesiapan lebaran se Bakorlin Pati dan Semarang, di aula Bakorlin Pati, Rabu pagi, 9 September 2009 mengatakan, jumlah kendaraan tersebut tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dengan jumlah armada tersebut, akan mampu melayani ledakan penumpang di Jawa Tengah pada lebaran tahun ini, yang mencapai 25juta 272ribu orang. Tapi bila dengan asumsi tersebut, terjadi lonjakan, maka armada atau kendaraan-kendaraan itu, akan ditingkatkan jumlah ritnya, dari 3 menjadi 4 rit. Mengenai tarif, Cornelis menjelaskan, kecuali bus AKAP kelas non ekonomi dilarang menaikkan tarif. Sedang untuk bus non ekonomi kenaikan tarif menggunakan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Dan paling tinggi dibatasi maksimal 30%. Tarif batas bawah ditetapkan Rp.86/KM/penumpang, dan tarif batas atas Rp. 139/KM/penumpang. Bagi bus ketahuan menarik tarif diluar ketentuan, sebagai sanksinya ijin trayeknya, dicabut. Sedangkan angkutan perkotaan dan pedesaan (angkotdes), menyesuaikan ketetapan Bupati atau Walikota setempat. Armada yang dalam kondisi layak operasional di Jawa Tengah, untk lebaran tahun ini, bus AKAP 3.256 unit, bus AKDP/Perkotaan 6.236 unit, taxi 2.530 unit, dan angkotdes sebanyak 17.550 unit.